RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menjamin keberlanjutan peran tenaga pendidik atau guru non-ASN di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas besarnya tanggung jawab para guru tersebut dalam proses belajar mengajar di sekolah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, memastikan para tenaga pendidik non-ASN tetap akan dipekerjakan pada tahun mendatang. Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran Mendikdasmen 7/2026 yang hanya menjamin nasib guru non-ASN hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: Solo Terancam Kehilangan 150 Guru Non-ASN, DPRD Siapkan Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
“Selama pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru ASN yang kami butuhkan, tenaga non-ASN akan tetap kami pertahankan. Daripada sekolah kosong dan murid tidak mendapatkan hak belajar, maka mereka tetap mengajar,” tegas Dwi, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan data Disdik, saat ini terdapat 154 guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai sekolah di Solo. Di sisi lain, angka pensiun guru ASN juga sangat tinggi, mencapai 250 formasi hingga akhir 2025. Jika digabungkan, total kebutuhan tenaga pendidik di Solo mencapai lebih dari 400 orang.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
“Kalau 154 guru non-ASN ini tidak boleh diteruskan, artinya harus ada rekrutmen lebih dari 400 orang untuk mengganti kekosongan. Ini menjadi persoalan serius karena hingga kini belum ada informasi mengenai rekrutmen ASN formasi guru dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, Disdik menjalin kerja sama dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Sebelas Maret (UNS). Skema magang ini digunakan untuk mengisi kekosongan 150 posisi pengajar pada periode Januari-Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, membenarkan bahwa sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam kebijakan penganggaran pemerintah kota. Pemkot Solo siap memastikan gaji tenaga pendidik, termasuk yang berstatus non-ASN, tetap berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Solo.
“Mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen akan kami optimalkan. Kita kuat dan mampu untuk itu. Untuk permohonan CPNS ke pusat, kami akan prioritaskan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kekosongan harus segera diisi,” tegas Respati dalam kesempatan terpisah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para guru non-ASN serta menjamin stabilitas kualitas pendidikan bagi siswa di Kota Solo. (ves)
Editor : Kabun Triyatno