Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Minta Pemkot Solo Hormati Putusan MA, Ahli Waris Sriwedari Buka Peluang Damai Lewat Jalur Aanmaning

Antonius Christian • Senin, 18 Mei 2026 | 18:15 WIB
Gunadi, salah satu ahli waris lahan Sriwedari. (A Christian/Radar Solo)
Gunadi, salah satu ahli waris lahan Sriwedari. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Polemik rencana revitalisasi dan penataan ulang kawasan Taman Sriwedari kembali memasuki babak baru. Pihak ahli waris almarhum RMT Wiryodiningrat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk menyerahkan surat permohonan pengawasan dan pencegahan potensi kerugian negara atas rencana proyek tersebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (18/5).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh salah satu perwakilan ahli waris, Gunadi Joko Pikukuh. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan terbuka kepada pemerintah daerah agar tidak menggelontorkan dana APBD maupun APBN sebelum persoalan hukum terkait kepemilikan lahan benar-benar rampung.

Baca Juga: Status Lahan Inkrah, Pemkot Solo Bidik Dana APBN dan CSR untuk Rampungkan Masjid Sriwedari

Gunadi menegaskan, proyek revitalisasi yang dipersiapkan Pemkot Solo berisiko memicu konsekuensi hukum serius. Pihak ahli waris tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tanah Sriwedari sah milik ahli waris dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami meminta Kejari melakukan fungsi pengawasan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara. Masalah utamanya adalah pemerintah berencana merevitalisasi objek di atas tanah milik pihak lain. Walaupun secara fisik ahli waris belum menguasai lahan, hal itu tidak menghapus hak perdata kami yang sudah diputus pengadilan,” tegas Gunadi kepada wartawan seusai pertemuan.

Baca Juga: Peringatan Ahli Waris Sriwedari ke Pemkot Solo: Jangan Gegabah Revitalisasi Lahan Sengketa!

Menurut Gunadi, penggunaan anggaran negara di atas lahan yang masih bersengketa sangat riskan. Jika di kemudian hari eksekusi lahan final diserahkan kepada ahli waris, maka seluruh bangunan fasilitas publik yang telanjur didirikan berpotensi memicu kerugian negara.

Ia juga mengkritik kebijakan Pemkot Solo di masa lalu yang tetap mendirikan sejumlah fasilitas komersial dan religi pasca-putusan inkracht MA, seperti Masjid Raya Taman Sriwedari, Museum Keris, serta penataan beberapa titik kawasan.

“Pemkot tidak bisa berlindung di balik dalih kepentingan publik untuk menabrak aturan hukum yang ada. Ini juga menjadi warning bagi DPRD Kota Solo agar lebih ketat dan berhati-hati dalam menyetujui kebijakan anggaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Banjir Kritik Akibat Macet dan Balon Gagal Terbang, Wali Kota Respati Desak Panitia Festival Evaluasi Total

Dalam kesempatan tersebut, Gunadi meluruskan argumen hukum yang kerap dikeluarkan oleh jajaran Pemkot Solo. Pemkot kerap berdalih bahwa sita eksekusi lahan Sriwedari telah dibatalkan. Namun, Gunadi menekankan pembatalan sita hanyalah instrumen administrasi pengamanan objek agar tidak dialihkan ke pihak ketiga, dan sama sekali tidak menghapus putusan pokok perkara yang memenangkan ahli waris.

Ahli waris mengklaim telah membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme aanmaning (teguran pelaksanaan putusan) di pengadilan agar tercapai solusi saling menguntungkan (win-win solution), namun langkah tersebut tidak mendapat respons dari Pemkot.

Kendati melayangkan surat permohonan pengawasan ke korps adhyaksa, pihak ahli waris menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga kondusivitas Kota Solo. Mereka khawatir jika eksekusi paksa dilakukan, isu ini akan dipolitisasi oleh pihak-pikah luar yang tidak berkepentingan.

“Ahli waris ini juga bagian dari warga Solo. Kami sudah berjuang lebih dari 55 tahun untuk mendapatkan hak kami kembali. Kami sangat berharap DPRD Kota Solo bisa memfasilitasi forum mediasi resmi antara Pemkot dan kami agar persoalan ini selesai dengan baik tanpa memicu kegaduhan di masyarakat,” pungkas Gunadi. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#Taman Sriwedari #ahli waris #hukum #pemkot solo #revitalisasi