Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Update Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Semua Pihak Hadir Lengkap, Resmi Lanjut ke Tahap Mediasi

Damianus Bram • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB
Sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (19/5/2026). (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
Sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (19/5/2026). (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Setelah sempat tertunda, sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (19/5/2026).

Berbeda dari pekan lalu, agenda pemeriksaan administrasi kedua ini berjalan mulus lantaran seluruh pihak yang berperkara hadir secara lengkap.

​Selain Jokowi selaku Tergugat I, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya yang terseret sebagai turut tergugat juga tampak mengirimkan kuasanya.

Baca Juga: Masa Depan Belum Jelas, Milo Pilih Fokus Selamatkan Persis Solo di Liga 1

Penggugat dalam kasus ini, advokat asal Klaten Sigit Pratomo menegaskan bahwa langkah hukum ini kembali diambil karena belum adanya kejelasan riil yang ditunjukkan ke hadapan publik.

Menurutnya, polemik ini terus menggelinding bak bola liar karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya secara langsung.

​“Beliau tidak pernah mendatangi persidangan untuk menunjukkan ijazah, baik lewat persidangan maupun publik. Ini ada kegaduhan, tapi tidak ada upaya untuk menyetopnya,” ujar Sigit di PN Solo.

​Pihak penggugat juga menyoroti kelanjutan permohonan pinjam pakai barang bukti (BB) ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi yang saat ini diketahui berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya terkait kasus hukum sebelumnya.

​Sebab, pada sidang Citizen Lawsuit (CLS) lalu, permohonan tersebut kabarnya sempat diajukan namun urung dikabulkan oleh pihak kepolisian.

​"Kita ingin menanyakan kelanjutannya, apakah dari kabar pinjam pakai BB (barang bukti) itu bagaimana," tambah kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri.

Baca Juga: Penantian 4 Tahun Berakhir, Murid Kelas Jauh Kemalang Klaten Kini Miliki Gedung Sekolah Megah Senilai Rp4,9 Miliar

​Karena berkas administrasi dinyatakan klop, majelis hakim langsung mengarahkan perkara ini ke proses mediasi.

Kedua belah pihak bersepakat menunjuk mediator non-hakim, yakni Prof. Adi Sulistiyono untuk menengahi jalan buntu ini.

Rekam jejak sang profesor yang dinilai sudah paham seluk-beluk perkara menjadi alasan utama penunjukannya demi mempercepat proses.

Baca Juga: Apa Itu Pesugihan Gunung Kawi? Viral Dibongkar Pesulap Merah, Nama Sarwendah Mendadak Mencuat

​Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan membenarkan bahwa kubu Tergugat I dan Tergugat II langsung menyetujui usulan mediator dari pihak penggugat tersebut.

​"Dari pihak tergugat 1 melalui saya sebagai kuasa hukum, demikian juga kuasa hukum tergugat 2, sepakat untuk menyetujui pilihan dari kuasa hukum penggugat," jelas YB Irpan.

​Sesuai kesepakatan, babak mediasi yang krusial ini dijadwalkan baru akan dimulai dua pekan mendatang. (dam)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#gugatan ijazah jokowi #sigit pratomo #mediasi #penggugat #pn solo