RADARSOLO.COM – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Solo Raya mendatangi Kantor DPRD Kota Solo, Rabu (20/5). Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, para driver memilih jalur elegan dengan menyampaikan aspirasi melalui audiensi bersama pimpinan dewan dibanding turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
Dalam forum tersebut, komunitas ojol membeberkan runtunan persoalan klasik yang mencekik kesejahteraan mereka di lapangan. Mulai dari minimnya proteksi hukum, ketidakjelasan status kemitraan, tingginya potongan aplikator, hingga tidak adanya kenaikan tarif dasar dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Spesifikasi Mobil Listrik Chery Q: Fast Charging 16,5 Menit, Bisa Tempuh Jarak Hingga 400 Km
Ketua GARDA Solo Raya, R. Bambang Wijanarko, menyampaikan bahwa para pekerja transportasi daring saat ini berada dalam posisi dilematis yang serba tidak pasti. Menurutnya, istilah ikatan "kemitraan" yang selama ini diagung-agungkan perusahaan aplikator dinilai semu dan berat sebelah.
“Kami sepakat hari ini menemui anggota DPRD dengan cara damai. Jujur, posisi kami sebagai pekerja online selalu berada dalam pusaran kebingungan. Istilah mitra itu nyatanya hanya sekadar kata-kata manis di atas kertas karena dalam implementasinya jauh lebih menguntungkan sepihak (aplikator),” ungkap Bambang.
Baca Juga: Link Nonton The Boys Season 5 Episode 8 Sub Indo: Apakah Bakal Lanjut Season 6?
Bambang menambahkan, selama ini para driver kerap mendapatkan respons kurang menyenangkan dari pihak manajemen perusahaan aplikasi saat mencoba melayangkan protes mandiri terkait aturan operasional. "Kami pernah mengeluh langsung ke pengelola, tetapi jawabannya malah intimidatif. Mereka bilang kalau tidak mau mengikuti aturan di sini, ya jangan cari rezeki di sini," cetusnya.
Juru Bicara GARDA Solo Raya, Joko Saryanto, menegaskan momentum 20 Mei ini sengaja mereka pilih dan canangkan sebagai simbol “Hari Kebangkitan Ojol”. Fokus utama yang dibawa oleh komplotan ojol kali ini bukan sekadar meributkan persentase potongan komisi, melainkan menuntut reformasi struktural di tingkat legislasi pusat.
Baca Juga: BYD Denza N9 Flash Charge Resmi Meluncur, Tawarkan Jarak Tempuh 1.520 Km dan Ngecas Cuma 9 Menit
Joko menuturkan, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengarahkan pembagian potongan aplikator maksimal 8 persen dan 92 persen untuk driver dinilai belum mampu menyelesaikan akar masalah kelayakan hidup di sektor informal ini.
“Tuntutan mendasar kawan-kawan di lapangan adalah urusan kepastian pendapatan. Sudah hampir empat tahun lamanya tidak ada kenaikan tarif dasar untuk ojol. Padahal kalau buruh pabrik setiap tahun ada penyesuaian upah (UMK). Sementara kami? Beban biaya operasional motor dan harga kebutuhan pokok terus membumbung tinggi, tapi tarif kami jalan di tempat,” tegas Joko.
Merespons keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ratusan driver ojol yang memilih jalur komunikasi dialogis yang kondusif tanpa memicu kelumpuhan arus lalu lintas kota.
Budi berjanji pihak legislatif daerah akan mengawal dan meneruskan kajian data ini ke Jakarta, mengingat kewenangan penerbitan undang-undang mutlak berada di bawah yurisdiksi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Maturnuwun karena di tanggal 20 Mei ini rekan-rekan ojol memilih tidak turun ke jalan. Forum formal seperti ini justru membuat poin persoalan langsung mengena. Jika seluruh daerah di Indonesia bergerak menyuarakan hal yang sama seperti teman-teman di Solo hari ini, isu ini pasti akan melesat jadi skala prioritas di DPR RI Komisi V untuk segera menyelesaikan RUU Transportasi Online,” papar Budi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno, menambahkan bahwa esensi utama dari perjuangan para pengemudi ojol adalah melegalkan sepeda motor ke dalam payung hukum sistem transportasi online nasional yang diakui negara.
“Intinya rekan-rekan ingin kendaraan roda dua masuk dalam nomenklatur transportasi publik resmi agar ada jaminan sosial dan kesejahteraan yang kuat. Dari Fraksi PDIP, kami berkomitmen membantu mengawal urusan jaminan sosial ini semaksimal kemampuan daerah,” kata Sukasno.
Aksi audiensi tersebut diakhiri dengan prosesi penandatanganan dan penyerahan lembar petisi bersama oleh Ketua DPRD Kota Solo yang didampingi langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, serta jajaran Komisi III. Ini empat petisi utama ojol Solo Raya:
-
Dukungan Konstitusional: DPRD Solo mendukung penuh langkah GARDA Solo Raya dan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dalam memperjuangkan lahirnya UU Transportasi Online.
-
Pengakuan Konflik: Mengakui adanya kekosongan regulasi nasional yang berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan pengemudi online di wilayah Solo.
-
Percepatan Prolegnas 2026: Berkomitmen mendorong percepatan pengesahan RUU Transportasi Online yang masuk dalam Prolegnas 2026 DPR RI dengan mengirimkan draf materi kajian lapangan FDTOI ke Kementerian Perhubungan.
-
Keberpihakan Sektor Informal: Menegaskan petisi dibuat sebagai bentuk pembelaan nyata wakil rakyat daerah terhadap lebih dari 5 juta jiwa warga negara yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi daring. (ves)