Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bawa Kabur Omzet Toko Mantan Majikan di Solo, Pria Asal Sumenep Lolos Jerat Hukum Lewat Jalur Damai

Kabun Triyatno • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi AI/Gemini
Ilustrasi AI/Gemini

RADARSOLO.COM – Pelarian panjang seorang pria berinisial KM akhirnya kandas. Setelah sempat menjadi buronan cukup lama, pria tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banjarsari atas kasus dugaan penggelapan uang toko kelontong di wilayah Kota Solo, Senin (18/5). Pelaku diringkus petugas di tempat persembunyiannya di kampung halaman, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kendati sempat dijemput paksa oleh petugas, kasus hukum yang menjerat KM kini resmi dihentikan. Kapolsek Banjarsari Kompol Harno mengonfirmasi bahwa perkara tersebut diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice / RJ) setelah pelaku berkomitmen mengembalikan seluruh kerugian korban.

Baca Juga: Ratusan Ojol Garda Solo Raya Tagih RUU Transportasi Online ke DPRD, Gelar Aksi Damai Serahkan Petisi

“Kasus penggelapan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Pihak korban maupun pelaku saat ini juga sudah saling memaafkan dan sama-sama pulang kembali ke kampung halaman mereka di Madura,” terang Kompol Harno, Rabu (20/5).

Harno menjelaskan, laporan dugaan penggelapan ini sebenarnya sudah masuk ke meja penyidik Polsek Banjarsari sejak tahun 2025 lalu, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Kapolsek. Namun, proses hukum sempat mandek dan menemui kendala lantaran pelaku langsung melarikan diri ke luar pulau sesaat setelah aksinya terbongkar.

Baca Juga: Intai Kos-kosan Sepi Lewat Google Maps, Komplotan Curanmor 11 TKP Dibekuk Polres Boyolali

Perkara ini bermula ketika korban, yang mengelola usaha toko kelontong di Solo, menaruh kepercayaan besar kepada KM untuk membantu mengelola operasional harian. Pelaku sendiri diketahui merupakan mantan anak buah sekaligus orang kepercayaan korban.

Namun dalam perjalanannya, KM justru menyalahgunakan mandat tersebut. Ia secara sengaja tidak menyetorkan uang tunai hasil penjualan harian kepada pemilik toko.

“Modus penggelapannya adalah pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan toko kepada majikannya. Setelah pemilik melakukan penghitungan stok barang dan audit internal karena melihat barang di rak habis namun omzetnya tidak ada, barulah diketahui uang tersebut telah ditilep pelaku untuk kepentingan pribadi,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Jarah Aset Perhutani, Sindikat Pencuri 1,9 Ton Getah Pinus di Jatipurno Wonogiri Digulung

Akibat perbuatan KM, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp12 juta. Berbekal hasil audit dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Banjarsari akhirnya berhasil melacak keberadaan KM yang bersembunyi di Pulau Sapudi, Sumenep.

Petugas langsung diterjunkan ke Madura untuk mengamankan pelaku dan membawanya kembali ke Kota Solo guna menjalani proses pemeriksaan.

“Pelaku sempat buron cukup lama dari tahun 2025 hingga akhirnya penangkapan baru bisa kami eksekusi pada Mei 2026 ini. Setelah kami amankan ke Polsek, kami kemudian mempertemukan kedua belah pihak yang kebetulan sama-sama perantau asal Madura,” urai Kompol Harno.

Mengingat seluruh kerugian dana sebesar Rp12 juta telah dikembalikan secara utuh oleh pelaku dan korban memilih untuk mencabut laporannya, polisi memfasilitasi penandatanganan berita acara kesepakatan damai. Dengan demikian, status hukum perkara ini resmi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke meja hijau persidangan. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#uang tunai #buron #restoratice justice #penggelapan