RADARSOLO.COM – Ratusan anggota Forum Njogo Solo mendesak Pemerintah Kota Solo segera mencabut izin usaha sekaligus menghentikan operasional 17 outlet minuman keras (miras/minuman beralkohol) di Kota Solo.
Mereka memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Pemkot untuk merespons tuntutan tersebut.
Jika tak ada langkah nyata dari pemerintah, massa mengancam bakal kembali turun ke jalan dengan jumlah lebih besar.
Aksi diawali dengan unjuk rasa di depan Plaza Balai Kota Surakarta, Rabu (20/5). Setelah itu, perwakilan massa melakukan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota Solo.
Baca Juga: Bukan Klitih, Pembacokan di Kota Solo Ternyata Dipicu Soal Kejadian Ini
Dalam audiensi tersebut, Forum Njogo Solo menyampaikan keberatan atas maraknya outlet penjualan minuman beralkohol, khususnya miras golongan B dan C yang disebut tengah mengurus legalisasi izin usaha.
Ketua Forum Njogo Solo, Muhammad Burhan Hilal, menilai kondisi itu berbahaya dan harus segera dihentikan.
“Aspirasi yang kita sampaikan yang jelas menanggapi maraknya outlet miras. Data yang kami dapatkan itu ada rencana legalisasi perizinan penjualan outlet miras terutama untuk golongan B dan C. Ini yang kami kritisi, karena sangat membahayakan,” ujar Burhan usai audiensi.
Baca Juga: Suporter Persis Solo Kirim Pesan: Bertarunglah Sampai Titik Darah Penghabisan
Forum Njogo Solo meminta Wali Kota Surakarta segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi izin-izin yang sudah terbit dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami menunggu respons maksimal tujuh hari. Apabila tidak ada respons nyata seperti revisi evaluasi atau mengundang masyarakat maupun tokoh agama untuk membicarakan hal ini, kami siap turun lagi melakukan aksi bahkan sampai berjilid-jilid karena ini perjuangan kami,” tegasnya.
10 Tuntutan Forum Njogo Solo
Dalam audiensi itu, Forum Njogo Solo menyerahkan sepuluh poin tuntutan kepada Pemkot Surakarta, di antaranya:
- Menolak legalisasi 17 outlet penjualan minuman keras golongan B dan C di Kota Solo.
- Menghentikan proses pengajuan perizinan outlet miras golongan B-C yang baru dan perpanjangan izin penjualan miras golongan B-C di Kota Solo.
- Evaluasi atau tinjauan ulang atau cabut kembali rekomendasi izin baru dan perpanjangan izin penjualan outlet miras golongan B-C yang telah terbit selama selama tahun 2023 sampai 2025 di Kota Solo.
- Tutup seluruh kafe dan outlet minuman keras di wilayah Solo.
- Tertibkan izin SPKLA yang tidak tetap lokasinya dan tutup yang melanggar penjual miras golongan B-C.
- Audit total seluruh outlet penjualan miras ABC meliputi perizinan PBG, SLF, zona kesesuaian aturan, persetujuan warga, setoran pasca dan potensi adanya KKN atau atensi pungli.
- Segera membuat perda pengaturan penjualan minuman beralkohol dengan semangat anti miras bukan pro miras.
- Selalu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan warga masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan terkait minuman keras di Kota Solo.
- Memberikan waktu tujuh hari untuk dapat direspon dengan tindakan nyata dan duduk bersama untuk mencari solusi.
- Bilamana tetap saja tuntutan kami tidak direspon, maka kami siap selalu mengadakan kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum yang mana dijamin oleh undang-undang.
Dokumen tuntutan tersebut diserahkan kepada Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, selaku perwakilan pemerintah kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.
“Tugas saya hanya menerima. Saya hanya bisa menunggu arahan beliau (wali kota). Kami akan sampaikan pada beliau,” kata Didik.
Baca Juga: Teror Pembacokan Diduga Klitih di Kota Solo Bikin Was Was Warga, Ternyata Ini Kronologinya
Isu perizinan outlet miras di Solo sendiri belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah kelompok masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial dari bertambahnya tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Bengawan. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy