Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polresta Solo Ungkap 43 Kasus Narkoba, 55 Tersangka Berhasil Diamankan

Antonius Christian • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:48 WIB
Polresta Solo menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus narkotika. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
Polresta Solo menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus narkotika. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polresta Solo terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengawan. Selama kurun Januari hingga Mei, aparat berhasil mengungkap 43 kasus narkoba. Total ada 55 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, dari total kasus yang diungkap, sebanyak 42 merupakan laporan polisi wilayah hukum Polresta Solo, dan satu kasus merupakan pengembangan dari Polda Jateng.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 55 tersangka. Rinciannya 32 tersangka merupakan pengedar dan 15 tersangka pengguna. Selain itu terdapat 10 tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba,” terang Sigit.

Baca Juga: Pebalap Binaan AHM Kiandra Ramadhipa Siap Hadapi Seri Pembuka Moto3 Junior di Barcelona

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika. Di antaranya sabu seberat 1.207,55 gram, tiga batang tanaman ganja, 14 butir ekstasi dengan berat 9,52 gram, serta 83 butir psikotropika berbagai jenis.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga membeberkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap petugas pada Senin (18/5). Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial Y yang diamankan sekira pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, PLN UIP JBTB Salurkan Bantuan Program TJSL untuk Petani Milenial Melon di Winong Boyolali

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 25 butir pil Alprazolam yang terdiri dari sembilan butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan satu butir Opizolam Alprazolam. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli psikotropika.

“Tersangka dijerat Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Risiko Pinjol Ilegal dan Penipuan Digital, OVO Finansial Perkuat Edukasi Mahasiswa Lewat Fintech Academy

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka berinisial MLH yang diamankan di lokasi yang sama sekira pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 58 butir pil Alprazolam.

Dari hasil pemeriksaan, MLH diketahui berstatus sebagai pengguna.

Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni dengan menaruh narkoba di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Setelah barang diletakkan, pelaku mengirim tanda lokasi atau share location melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli,” ungkap Sigit.

Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Solo. Masyarakat pun diminta aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#narkotika #kasus #narkoba