Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkot Solo dan Komisi II Saling Lempar Soal Usaha Minuman Beralkohol

Silvester Kurniawan • Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32 WIB
Demo tentang tuntutan penolakan peredaran miras digelar di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). (M. IHSAN/RADAR SOLO
Demo tentang tuntutan penolakan peredaran miras digelar di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). (M. IHSAN/RADAR SOLO

RADARSOLO.COM - Pemkot Solo dan Komisi II DPRD Kota Solo saling lempar soal desakan penutupan usaha penjualan minuman keras atau minuman beralkohol yang ada di Kota Bengawan.

Di satu sisi pemkot menyebut komisi II memperpanjang masa penertiban, di sisi lain komisi II menegaskan wewenang ada di tangan pemerintah kota.

Respati menyebut komisi II memperpanjang masa penertibannya. Sejurus dengan itu, Dinas Perdagangan Kota Solo mengeluarkan surat edaran pada 6 Mei lalu yang isinya menyatakan hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD dalam rangka tindak lanjut hasil sidak setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Minuman Beralkohol.

Izin usaha minuman beralkohol yang diajukan, sebelum diterbitkan melalui SE Walikota Solo tentang Pembatasan Izin Penjualan Minuman Beralkohol 2026, yang diberikan batas waktu selambatnya hingga 6 Agustus. Apabila hingga batas waktu tidak dapat dipenuhi permohonan perizinan dianggap batal.

"Saya rasa dari komisi II yang memperpanjang jadwal penertiban, silakan ditanyakan saja," tutur Respati saat ditemui sejumlah awak media di Balai Kota Solo, Kamis (21/5/2026) siang.

Baca Juga: Solo Kembali Gagal Masuk 10 Besar Kota Toleran, FKUB Siapkan Beragam Program Inovasi Kejar Target 2027

Disinggul soal adanya desakan penertiban usaha minuman beralkohol dari salah satu ormas di Solo, pihaknya mempersilakan semua pihak menyampaikan pendapat.

 Pihaknya hanya menekankan bahwa pemkot sudah melakikan pembatasan dan akan menindak tegas yang tidak mengantongi izin. Termasuk untuk penjualan miras golongan B dan C. (Keduanya kadar alkohol di atas 5 persen).

"Sudah dijelaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi yang tidak berizin. Kami komitmen melakukan pembatasan untuk kondusivitas. Mari kita awasi dan cermati betul kinerja dari dinas-dinas kita. Soal desakan? silakan itu kan aspirasi. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi," tegas Respati.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Solo Agung Harsakti Pancasila saat dikonfirmasi awak media via sambungan telepon justru menyebut wewenang perpanjangan atau pengajuan izin ada di ranah pemkot.

 Pihaknya sebagai legislatif tak memiliki wewenang terkait itu, mengingat Komisi II sudah memenuhi kewajiban mediasi dengan berbagai pihak terkait soal usaha miras di Solo.

"Itu di luar wewenang kami. Semuanya saya balikkan ke pemerintah, monggo pemerintah pripun? Soalnya ken kewenanganya di eksekutif," tegas Agung. (ves/nik)

Editor : Niko auglandy
#miras #dprd #pemkot solo