RADARSOLO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo tengah mengkaji permohonan pelepasan aset daerah berupa tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, yang direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Kajian tersebut dilakukan menyusul surat permohonan dari Wali Kota Surakarta yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat internal beberapa hari lalu. Ketua Bapemperda DPRD Kota Solo Muhammad Nafi’ Asror mengatakan, pihaknya masih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi karena menyangkut pelepasan aset milik pemerintah daerah.
“Beberapa hari lalu kami sudah melakukan rapat kajian menindaklanjuti surat dari Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD untuk pelepasan aset,” ujarnya.
Rapat tersebut sebelumnya digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Solo dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Suolo, BPKAD, Bappeda, dinas kesehatan kota (DKK), DPU PR, bidang aset BPKAD, hingga Bagian Hukum Setda Kota Solo.
Nafi’ menjelaskan, pelepasan aset itu berkaitan dengan permohonan hibah lahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Nantinya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Jawa Tengah yang pembangunannya dibiayai melalui APBN.
Baca Juga: SPEK-Ham Sarankan Mahasiswi UIN Solo Korban Dosen Prdator Untuk Cari Pendampingan Di Luar Institusi
Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, setiap pelepasan aset daerah harus lebih dulu melalui pembahasan di Bapemperda sebelum nantinya disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan rekomendasi pembahasan lanjutan.
Namun hingga kini, Bapemperda belum memberikan keputusan akhir. Salah satu alasannya karena masih terdapat sejumlah norma aturan yang perlu dikonsultasikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena ini menyangkut aset daerah, kami memakai asas kehati-hatian. Ada beberapa ketentuan regulasi yang masih perlu kami konsultasikan terlebih dahulu,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 331 ayat 1 dan ayat 2, terkait mekanisme pelepasan aset daerah. Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan pelepasan aset yang dapat dilakukan melalui persetujuan DPRD maupun tanpa persetujuan DPRD dengan syarat tertentu.
“Dari dua norma itu kami ingin mendapatkan kepastian hukum. Karena itu sampai sekarang rekomendasi final belum kami keluarkan,” tegasnya.
Selain itu, Bapemperda juga menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 68 mengenai syarat hibah barang milik daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa aset yang dihibahkan seharusnya sudah tidak dipergunakan lagi untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Menurut Nafi’, dari pemaparan Sekda Kota Surakarta dalam rapat sebelumnya, lahan tersebut sebenarnya masih relevan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
“Secara kebutuhan sebenarnya lahan itu masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan. Bahkan dalam RPJMD Kota Solo juga masih ada kebutuhan penambahan fasilitas layanan kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Singgah di Kemudo Klaten, Rombongan Pesepeda KLIC Fest Borong Batik Ciprat Karya Perajin Disabilitas
Meski demikian, lanjutnya, keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi salah satu pertimbangan munculnya opsi hibah kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Apalagi pembangunan rumah sakit nantinya akan menggunakan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Karena pembangunan dibiayai APBN dan ada permohonan dari Kejaksaan, maka kami ingin memastikan dulu semuanya sesuai regulasi,” tandasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy