Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Solo Mulai Bersih-bersih Usaha Minuman Alkohol Nakal

Silvester Kurniawan • Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:16 WIB
Pemkot Solo mulai tertibkan usaha minol tak berizin
Pemkot Solo mulai tertibkan usaha minol tak berizin

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota Surakarta mulai mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Solo. Tim gabungan lintas instansi turun langsung melakukan sidak ke sejumlah titik usaha minol dan tempat hiburan pada Kamis (21/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku usaha yang kedapatan melanggar langsung diberi peringatan hingga penyegelan barang dagangan yang tidak sesuai izin usaha.

Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, kepolisian, Denpom, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, DPUPR, hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Baca Juga: Update Klasemen Liga 1 Usai PSIM Jogja, Dewa United, Bali United dan Arema FC Jalani Laga Terakhirnya

Sidak dilakukan di beberapa kawasan seperti Laweyan, Nusukan, sekitar Terminal Tirtonadi, kawasan Sumber, dan sejumlah lokasi usaha lainnya di Kota Solo.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menjelaskan petugas sempat menemukan pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol golongan B dan C dengan kadar alkohol di atas lima persen.

Baca Juga: Ribuan Ekor Ikan Lele Banjiri SPBU Cokro Klaten, Pengisian BBM Tersendat

Namun saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola usaha mengaku tidak menjual minuman tersebut dan hasil pengecekan petugas juga tidak menemukan stok miras golongan B maupun C di lokasi.

“Kata pengunjung tersebut whisky itu diperoleh dari Ruang Bahagia. Namun pengelola tidak mengakuinya dan setelah kami periksa memang tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C,” ujar Didik Anggono, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga 1 Hari Ini: Arema Mengamuk di Kanjuruhan! PSIM Dipaksa Pulang jadi Korban, Dewa United Tutup Musim dengan Derita

Meski tidak ditemukan barang bukti, petugas tetap memberikan peringatan kepada pengelola usaha agar menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

Sidak kemudian berlanjut ke salah satu outlet penjualan minuman beralkohol lainnya, yakni Tetra Misu. Di lokasi tersebut petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, padahal izin usaha yang dimiliki hanya SPKL-A atau izin penjualan minuman golongan A dengan kadar alkohol maksimal lima persen.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan sebanyak 34 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Barang-barang tersebut langsung disegel agar tidak diedarkan kembali sebelum perizinan dinyatakan lengkap.

“Sebagai tindak lanjut, petugas akan mengundang pihak pengelola untuk diberikan sanksi dan peringatan agar pelaku usaha tidak kembali menjual atau mengedarkan barang yang belum memiliki izin,” tegas Didik.

Dia menambahkan, tujuan utama penertiban ini adalah memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan dan izin yang dimiliki.

Menurutnya, barang yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh diedarkan dan akan diamankan sementara waktu oleh petugas.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi sebelumnya juga telah menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindak tegas usaha minol yang tidak berizin demi menjaga kondusivitas Kota Solo.

“Kita ikuti aturannya, kami akan menindak tegas yang tidak berizin. Ini komitmen untuk melakukan pembatasan dan kondusivitas,” ujar Respati.

Baca Juga: Respati Ardi Bongkar Rencana Besar PSSI dan FIFA di Solo, Anak-anak Bisa Jadi Calon Bintang Timnas: Pintu ke Piala Dunia di Masa Depan Semakin Terbuka

Langkah penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut dalam waktu mendatang sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Solo. (ves/nik) 

Editor : Niko auglandy
#minol #minuman beralkohol #pemkot solo