Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Ford Everest Diamuk Massa di Depok Manahan

Antonius Christian • Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB
Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Ford Everest Diamuk Massa di Depok Manahan (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Ford Everest Diamuk Massa di Depok Manahan (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Peristiwa dugaan tabrak lari yang berujung amukan massa terjadi di kawasan Jalan Selatan Pasar Burung Depok Manahan, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (23/5) dini hari.

Beruntung, respons cepat aparat gabungan dari Polresta Surakarta dan Polsek Banjarsari berhasil mengendalikan situasi sehingga kericuhan tidak meluas.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berada di dalam mobil Ford Everest putih bernopol L 1629 DAG.

Keduanya masing-masing berinisial IOK, 56, warga Sukoharjo dan PAP, 32, warga Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Radar Solo, insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu suasana di sekitar Pasar Burung Depok Manahan masih cukup ramai oleh aktivitas warga dan pedagang yang mulai bersiap untuk kegiatan pagi.

Seorang satpam pasar yang berada di lokasi mendadak mendengar suara rem kendaraan disusul benturan keras dari arah jalan selatan pasar.

Karena curiga terjadi kecelakaan, saksi segera menuju sumber suara. Sesampainya di lokasi, ia mendapati sebuah mobil Ford Everest putih berhenti dalam kondisi ringsek di bagian depan setelah menabrak tiang telepon dan pohon di tepi jalan.

Namun situasi di lokasi sudah memanas. Sejumlah warga terlihat mengerumuni kendaraan tersebut.

Massa menduga pengemudi mobil sebelumnya terlibat tabrak lari sehingga sempat dilakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan kehilangan kendali dan menabrak pohon serta tiang telepon.

Melihat kondisi mulai tidak terkendali, saksi segera melapor kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama, personel piket Polsek Banjarsari bersama anggota Polresta Surakarta tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Petugas langsung berupaya menenangkan massa dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan agar tidak menjadi sasaran amukan warga.

Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas karena posisi kendaraan sempat mengganggu pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Kapolsek Banjarsari Kompol Harno mengatakan, pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya keributan dan kecelakaan di kawasan Depok Manahan.

“Diduga sebelumnya terjadi tabrak lari kemudian kendaraan dikejar hingga akhirnya menabrak tiang telepon dan pohon, lalu pengemudi diamankan dari amukan massa,” terang Harno.

Menurutnya, kedua pengemudi selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Surakarta untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.

Selain mengalami luka ringan akibat benturan, kondisi keduanya juga perlu diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, kami menduga pengemudi berada dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut, termasuk dugaan tabrak lari yang memicu kemarahan warga,” jelasnya.

Sementara itu, mobil Ford Everest yang mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan akhirnya dievakuasi menggunakan mobil derek milik Unit Laka Satlantas Polresta Surakarta.

Proses evakuasi sempat menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Manahan.

Hingga Sabtu pagi, kasus tersebut masih ditangani Unit Laka Satlantas Polresta Surakarta.

Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya korban dalam dugaan tabrak lari tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat terjadi peristiwa kecelakaan maupun dugaan tindak pidana di jalan raya.

Warga diminta segera melapor kepada aparat agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (atn)

Editor : Nur Pramudito
#manahan #depok #solo #polresta solo #tabrak lari