Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ngaku Operator Credit Card, Residivis Gondol Laptop Teman Kost di Manahan

Antonius Christian • Minggu, 24 Mei 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi penangkapan seorang pelaku tindak kriminal. (Ai)
Ilustrasi penangkapan seorang pelaku tindak kriminal. (Ai)

RADARSOLO.COM – Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan laptop yang terjadi di kawasan Manahan, Banjarsari. Seorang pria berinisial RA, 34, asal Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan setelah nekat menjual laptop milik teman kostnya sendiri.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Luliana, yang juga warga Banyuasin, melapor ke polisi usai laptop miliknya raib. Peristiwa itu terjadi di rumah kost kawasan Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal lantaran tinggal di kost yang sama sejak Maret 2026. Dari perkenalan itu, pelaku mulai membangun kepercayaan korban.

“Pelaku mengaku bekerja sebagai operator credit card dan menawarkan korban ikut aktivitas coding credit card. Korban kemudian percaya,” ujar AKBP Sigit.

Baca Juga: 55 Bhikkhu Thudong Singgah di Mangkunegaran dan Melintasi Jalanan di Kota Solo: Bawa Pesan Perdamaian dan Toleransi

Pelaku kemudian meminjam satu unit laptop HP warna gold ukuran 14 inci beserta charger dan dosbook milik korban pada Jumat (15/5) sekira pukul 18.00 WIB.

Alasannya, laptop tersebut hendak digunakan untuk coding sekaligus mengecek spesifikasi perangkat.

Namun bukannya dikembalikan, laptop tersebut justru dijual pelaku tanpa seizin korban. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang Rp 3,5 juta.

“Laptop dipinjam hanya satu hari. Tetapi besoknya malah dijual tanpa persetujuan pemilik,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Mental Anggota, Kapolres Sragen Hadirkan Ustadz Rizal Dj Kasim untuk Siraman Rohani

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Surakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu unit handphone Samsung A07 warna hitam serta uang tunai Rp 1,2 juta yang diduga sisa hasil penjualan laptop.

"Dari hasil pemeriksaan, RA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta, pada 2023 lalu. Saat itu dia sempat menjalani hukuman penjara selama 18 bulan," jelas Sigit.

Kini pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Solo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terlebih jika berkaitan dengan peminjaman barang berharga maupun tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#residivis #kriminal