RADARSOLO.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Solo. Dua pria berinisial JM, 48, dan HM, 38, diamankan petugas usai berusaha kabur saat hendak ditangkap di area parkir basement salah satu hotel di Kota Bengawan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan JM merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Dia juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada 2019.
Sementara HM, warga Jajar, Laweyan, diketahui berstatus sebagai pengguna.
Baca Juga: Ini Penyebab Pelaku Tabrakan Beruntun yang Kabur dari Kejaran Massa di Manahan
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kerten, Solo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan di area parkir basement hotel sekitar pukul 01.59 WIB. Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri,” ujar Yos Guntur.
Upaya kabur itu gagal setelah petugas bersama pihak keamanan hotel berhasil mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan yang digunakan.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga sempat dibuang JM di sekitar kendaraan. Satu paket sabu lainnya ditemukan di area gudang basement hotel.
Tak hanya itu, dari tas selempang milik JM yang berada di dalam mobil, petugas juga menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, hingga dua unit telepon genggam.
“Total ada enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, dan lima butir Alprazolam yang kami amankan,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di rumah sekaligus kantor milik JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi kembali menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Yos Guntur menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan petugas dan bantuan pihak keamanan hotel,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus tersebut sebagai indikasi masih aktifnya jaringan narkotika di Solo dan sekitarnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.
Sedangkan HM diproses menggunakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan penanganan mengacu pada ketentuan restorative justice.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (atn)
Editor : Kabun Triyatno