RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap analisis beban kerja (ABK) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Langkah mendesak ini ditempuh guna menyinkronkan kembali antara ketersediaan jabatan fungsional dengan beban kerja riil yang ada saat ini.
Sebagai informasi, draf data kepegawaian Pemkot Solo menunjukkan tren penyusutan jumlah personel yang signifikan, di mana rata-rata terdapat 300 orang ASN (PNS dan PPPK) yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Baca Juga: Persis Solo Terdegradasi, Pasoepati Sindir Owner: Bom Waktu Tidak Pernah Berisik
Menimbang draf aturan fiskal yang ketat, Pemkot Solo dipastikan tidak bisa menggunakan skema zero growth (menambah jumlah pegawai baru sebanyak jumlah pegawai yang pensiun). Sebab itu, hitung ulang ABK menjadi satu-satunya opsi logis yang tersisa.
“Jika dikalkulasi secara total berdasarkan analisis kebutuhan di setiap lini, pemkot saat ini sudah mengalami defisit hingga 3.000 orang pegawai. Di sisi lain, rata-rata ada 300 ASN pensiun per tahun,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Beni Supartono Putro, Senin kemarin (25/5).
Baca Juga: Viral Isu Teror Pocong Bawa Senjata Tajam di Ngemplak Boyolali, Polisi Pastikan Itu Hoax
Jika dipaksakan menggunakan prinsip zero growth, hal itu dinilai sudah tidak rasional karena angka minusnya terlalu besar. Solusinya, pemkot akan menghitung ulang beban kerjanya agar komposisi berubah dan kebutuhan personel di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bisa dipangkas.
Berdasarkan draf data logistik kepegawaian terbaru dari BKPSDM Kota Solo, jumlah riil kekuatan ASN saat ini tercatat sebanyak 6.899 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) 4.562 orang, dan PPPK penuh waktu 2.337 orang.
Baca Juga: Rahasia Membuat Bakso Daging Kurban Idul Adha Kenyal dan Tahan Lama untuk Stok Keluarga
Sementara itu, untuk kelompok pegawai dengan status PPPK paruh waktu atau yang akrab diklasifikasikan sebagai pegawai kontrak tercatat ada sebanyak 2.156 orang.
Kondisi dilematis ini diperparah oleh potret draf anggaran daerah. Saat ini, porsi pembiayaan belanja pegawai di Pemkot Solo sudah menyerap angka 36,19 persen dari total APBD. Rapor keuangan tersebut jelas melanggar batas maksimal aman sebesar 30 persen yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Komisi IV DPRD Boyolali Desak Disdikbud Segera Teliti Temuan Objek Diduga Cagar Budaya di Desa Nepen
“Skema belanja pegawai kita sudah terlanjur membengkak di atas 30 persen. Makanya kami coba meramu kembali formula ABK ini agar draf pengadaan pegawai baru ke depan volumenya tidak perlu sebanyak jumlah pegawai yang pensiun. Struktur organisasi harus dibuat lebih ramping dan kaya fungsi,” papar Beni.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono membenarkan bahwa tim anggaran dan kepegawaian daerah sedang mengkaji ulang formula ABK untuk seluruh PNS dan PPPK yang aktif di Kota Solo. Strategi ini diproyeksikan untuk menutup jarak (gap) kebutuhan pelayanan publik tanpa membebani keuangan daerah.
Sekda menegaskan, alih-alih membuka keran rekrutmen besar-besaran yang berisiko memicu sanksi fiskal dari pusat, Pemkot Solo akan lebih mengoptimalkan sistem mutasi internal yang dinamis.
ABK ini akan dihitung ulang dengan target agar draf distribusi pegawai bisa merata. Teknisnya, pegawai dari OPD yang hasil kajiannya menunjukkan status kelebihan personel (surplus) akan langsung dimutasi dan digeser ke OPD yang rapornya masih kekurangan staf.
“Jadi, kebijakan kami tidak memilih opsi penambahan beban pegawai baru, melainkan optimalisasi mutasi untuk menutup kekosongan beban kerja yang ditinggalkan pensiunan,” tegas Sekda Budi Murtono. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno