RADARSOLO.COM – Misteri kasus penganiayaan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kecamatan Serengan, Kota Solo akhirnya terang benderang. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil meringkus dua pelaku utama yang sebelumnya sempat memicu keresahan draf keamanan warga usai video penyerangannya viral di media sosial.
Dua bandit jalanan tersebut masing-masing berinisial RAT (23) dan RH (30). Keduanya sukses diamankan petugas gabungan pada Selasa (26/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Operasi penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pelacakan, draf olah TKP, serta pendalaman intensif sejak draf laporan resmi korban masuk ke Polsek Serengan.
Baca Juga: Memahami Konsep Purwacarita: Keris Puthut Sajen sebagai Prototipe Awal Keris Nusantara
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menegaskan bahwa penindakan ini merupakan draf respons cepat kepolisian atas aksi premanisme jalanan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Bengawan.
“Kami menyampaikan draf keberhasilan personel Satreskrim Polresta Solo dalam mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Serengan. Kasus ini menjadi atensi khusus kami,” ujar AKBP Sigit saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (26/5).
Berdasarkan draf rincian perkara, kasus kekerasan ini menimpa korban berinisial RS, seorang warga Jalan Arjuna, Kecamatan Serengan, Solo. Insiden berdarah tersebut pecah pada Jumat (15/5) menjelang subuh, sekitar pukul 03.40 WIB, tepat di depan toko panel Jalan Gatot Subroto.
AKP Sigit membeberkan, sebelum aksi pembacokan terjadi, antara korban dan kedua pelaku sebenarnya tidak saling mengenal. Mereka terlibat draf ketersinggungan sesaat ketika sama-sama melintas beriringan di jalur raya.
Saat itu, kedua pelaku tengah berboncengan mengendarai sepeda motor matik Honda Scoopy warna putih dari arah kawasan belakang Solo Square mall.
“Ketika berpapasan di rute jalan, terjadi gesekan emosi atau ketersinggungan antar-pengguna jalan. Tidak terima, kedua pelaku langsung memutar balik kendaraannya, membuntuti draf pergerakan motor korban dari belakang, dan langsung melakukan penganiayaan secara brutal,” jelas Wakapolresta.
Baca Juga: Makam Warga Wonogiri yang Meninggal Tak Wajar di Solo Akhirnya Dibongkar
Akibat serangan mendadak tersebut, korban RS menderita luka sayatan menganga yang cukup parah di bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan draf tindakan operasi berupa sejumlah jahitan, sebelum akhirnya melayangkan laporan ke Polsek Serengan.
Dari tangan kedua tersangka, korps korps baju cokelat sukses mengamankan draf logistik barang bukti yang terhitung mengerikan untuk ukuran pengendara motor biasa. Pelaku ditengarai sengaja mempersenjatai diri untuk menyasar korban di malam hari.
Draf barang bukti kejahatan yang disita petugas di lapangan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (sarana aksi), sebilah senjata tajam jenis kerambit hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu beserta sarung cokelat, dan 1 buah kapak besi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung, 1 unit ponsel mewah iPhone 16 Pro Max, tas selempang hitam, kartu identitas, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat mengeksekusi korban.
“Meskipun motif sementara draf pemeriksaan dipicu ketersinggungan lalu lintas, kami tidak percaya begitu saja. Satreskrim masih melakukan draf pengembangan serta interogasi mendalam untuk melihat apakah komplotan ini terlibat dalam rentetan kasus kejahatan jalanan (klitih/begal) dengan pola serupa yang sempat marak di sudut Kota Solo belakangan ini,” tegas AKBP Sigit.
Hasil draf pemeriksaan berkas sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku bergerak secara personal-kriminal dan dipastikan tidak terafiliasi dengan draf jaringan geng motor ataupun organisasi kemasyarakatan tertentu di Solo.
Pihak Polresta Solo juga melayangkan draf apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bengawan yang bersedia menyuplai rekaman kamera pengawas (CCTV) serta draf draf informasi akurat kepada petugas di lapangan selama masa pemburuan.
Atas tindakan brutalnya, RAT dan RH kini resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat menggunakan draf Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. Kedua pemuda temperamental ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama lima tahun. Polisi memastikan draf hukum bisa saja berkembang dengan penambahan pasal berlapis jika ditemukan draf fakta hukum baru pada proses penyidikan lanjutan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno