Solo Bersiap Babat Habis Truk ODOL Mulai 2027: Satlantas Ingatkan Bahaya Jalur Maut dan Jalan Rusak

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 13:16 WIB
Aksi demo sopir truk atas penertiban ODOL pada Juni 2025. (M Ihsan/Radar Solo)
Aksi demo sopir truk atas penertiban ODOL pada Juni 2025. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Perang terhadap truk bermuatan berlebih alias Over Dimension dan Overload (ODOL) di Kota Bengawan memasuki babak baru. Satlantas Polresta Solo menyatakan kesiapan penuh untuk mengeksekusi instruksi tegas dari Korlantas Polri terkait pembersihan total kendaraan ODOL yang dijadwalkan berlaku serentak mulai awal Januari 2027.

Langkah ini diambil menyusul komitmen pusat dalam memangkas angka kecelakaan fatal di jalan raya akibat kendaraan yang melanggar kapasitas muatan dan rekayasa dimensi.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Dhayita Daneswari menegaskan bahwa pihaknya berdiri di baris depan untuk mendukung penuh kebijakan Korlantas Polri demi mewujudkan ekosistem transportasi logistik yang aman dan berkeselamatan.

Baca Juga: Mau ke Korea Selatan? Turis Indonesia Kini Bisa Masuk Tanpa Visa Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Meski penindakan hukum secara masif baru akan dimulai tahun depan, Satlantas Solo tidak mau kecolongan. Skema preventif berupa sosialisasi agresif akan mulai digulirkan dalam waktu dekat.

“Kami siap melaksanakan arahan Bapak Kakorlantas. Namun, sebelum hukum ditegakkan secara penuh dan tanpa kompromi pada 2027 nanti, kami akan mengedepankan langkah sosialisasi serta edukasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha, asosiasi logistik, hingga para sopir truk di tingkat daerah,” jelas Kompol Dhayita, Selasa (28/5/2026).

Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Daftar Penerima Lengkap

Kompol Dhayita menambahkan, kendaraan ODOL sudah lama menjadi "bom waktu" di jalan raya. Keberadaan truk raksasa yang melebihi kapasitas ini tidak hanya menjadi biang kerok hancurnya infrastruktur jalan publik, tetapi juga berkontribusi besar dalam memicu kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.

Secara teknis, kendaraan yang kelebihan muatan akan mengalami penurunan fungsi pengereman dan stabilitas, sehingga sangat rawan terbalik atau mengalami rem blong di jalur padat.

"Keselamatan adalah hukum tertinggi. Truk yang dipaksa membawa muatan melebihi spesifikasi teknisnya sangat berbahaya, baik untuk si sopir itu sendiri maupun pengguna jalan lain di sekitarnya," imbuh Kasatlantas.

Baca Juga: Daging Kambing dan Sapi Kurban Tahan Berapa Lama Disimpan dalam Freezer? Cek Aturan Suhu dan Tips Agar Awet Lama

Untuk menyukseskan program nasional ini, Satlantas Solo akan memperketat pengawasan dan patroli di sejumlah jalur arteri yang kerap menjadi rute seksi bagi angkutan barang. Koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, juga terus diperkuat.

Di tingkat pusat, keseriusan ini digaungkan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Dalam penutupan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Jakarta, ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tegas per Januari 2027 adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

“Persoalan over dimension dan overload ini adalah perhatian serius pemerintah. Kita harus bersama-sama mewujudkan transportasi logistik yang benar-benar berkeselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Irjen Pol Agus secara tertulis. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
ODOL bom waktu edukasi sosialisasi truk