RADARSOLO.COM – Praktik pungutan liar berkedok parkir dengan tarif mencekik alias nuthuk kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kota Solo. Memanfaatkan momentum keramaian acara di GOR Sritex, dua orang juru parkir (jukir) liar nekat menguras kantong pengunjung sebelum akhirnya diciduk oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta dan aparat kepolisian.
Penindakan tegas ini bermula dari jeritan netizen di media sosial yang mengeluhkan tarif parkir tak masuk akal di kawasan tersebut. Tak butuh waktu lama setelah unggahan itu viral, petugas langsung menyisir lokasi dan mencokok dua pria yang wajahnya terekam jelas dalam aduan warga. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Laweyan untuk diperiksa.
Baca Juga: Ribuan Penumpang Padati KA Batara Kresna Solo–Wonogiri Saat Libur Panjang Idul Adha
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Haryono Nugroho, mengungkapkan bahwa area sekitar GOR Sritex memang menjadi zona merah operasional jukir liar. Aksi premanisme berkedok retribusi ini selalu kambuh setiap kali ada acara besar yang menyedot massa.
"Ini modus lama yang terus berulang. Mereka sengaja memanfaatkan situasi saat petugas resmi tidak ada di lokasi. Bahkan, salah satu pelaku yang kami amankan merupakan target operasi gabungan tahun 2025 lalu yang sempat kabur. Pelakunya orang yang sama," beber Haryono, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Mau ke Korea Selatan? Turis Indonesia Kini Bisa Masuk Tanpa Visa Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya
Dalam aksi terbarunya, komplotan jukir liar ini nekat mematok tarif fantastis, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 hingga Rp20.000 untuk mobil. Angka ini melonjak berkali-kali lipat dari regulasi resmi parkir insidental Pemkot Solo yang hanya sebesar Rp3.000 (motor) dan Rp5.000 (mobil), lengkap dengan atribut identitas jukir dan karcis resmi.
Haryono menyayangkan sikap cuek para penyelenggara acara (event organizer) di GOR Sritex. Minimnya koordinasi dengan Dishub membuat celah kosong ini terus dimanfaatkan oleh oknum warga sekitar untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini 28 Mei 2026 Dibuka Melemah, Nyaris Sentuh Rp17.900 per Dolar AS
"Kalau ada event besar, seharusnya penyelenggara melapor ke dishub. Dengan begitu, kami bisa menerjunkan personel resmi dan menyiapkan skema parkir insidental yang legal. Selama ini mereka sering abai," keluhnya.
Namun, ironi justru terjadi di meja penyidik. Meski rekam jejak digitalnya telah meresahkan publik, kedua pelaku dipastikan lolos dari jerat hukum pidana.
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Hartaka, membenarkan bahwa pihak Dishub telah menyerahkan kedua jukir liar tersebut. Sayangnya, saat proses penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti uang tunai hasil pungli di tangan pelaku, serta minimnya saksi korban yang mau melapor secara resmi ke kantor polisi.
"Statusnya masih terduga karena unsur pidananya belum terpenuhi akibat tidak adanya saksi korban dan barang bukti uang saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Langkah yang kami ambil akhirnya adalah pembinaan," jelas Iptu Hartaka.
Alhasil, kedua jukir liar kambuhan tersebut hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai di atas kertas. Sebagai sanksi administratif, mereka diwajibkan untuk melapor ke Mapolsek Laweyan setiap hari Senin dan Kamis.
Guna memutus rantai pungli yang merajalela ini, Dishub Solo meminta masyarakat tidak sekadar mengeluh di media sosial, melainkan berani memotret, memvideo, dan melaporkan langsung tindakan nuthuk tersebut melalui kanal aduan resmi Pemkot atau Wali Kota agar penindakan hukum di lapangan memiliki bukti yang kuat. (atn)
Editor : Kabun Triyatno