Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Setop Sistem Open Dumping Putri Cempo, Pemkot Solo Siapkan Perwali Sampah Berbasis Profit untuk Warga

Silvester Kurniawan • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:37 WIB
Tumpukan sampah di TPA Putri Cempo Solo belum terserap oleh PLTSa. (M Ihsan/Radar Solo)
Tumpukan sampah di TPA Putri Cempo Solo belum terserap oleh PLTSa. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemkot Solo tengah bergerak cepat mereformasi sistem tata kelola sampah dari hulu hingga hilir. Langkah agresif ini diambil sebagai respons langsung atas instruksi pemerintah pusat yang meminta Solo segera menghentikan total praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.

Guna memayungi kebijakan baru tersebut, Pemkot Solo kini sedang merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Sampah. Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menjamin bahwa regulasi ini tidak akan dibuat secara sepihak, melainkan bakal melibatkan peran serta dan aspirasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Mindset Masyarakat Harus Diubah, Pakar Lingkungan: Pengelolaan Sampah Selesai di Tingkat Rumah Tangga

"Penyusunan aturan ini harus inklusif. Kami ingin semua pihak, mulai dari akademisi hingga warga di tingkat RT/RW, memberikan masukan. Kami ingin aturan ini membumi dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat," ujar Respati saat ditemui awak media, Jumat (29/5).

Dalam kesempatan tersebut, Respati secara tegas meluruskan isu miring yang sempat beredar liar di tengah masyarakat. Hoaks tersebut menarasikan bahwa petugas kebersihan kota tidak akan mengangkut sampah rumah tangga milik warga jika kondisinya belum dipilah dari rumah.

Respati memastikan kabar tersebut sama sekali tidak benar. Pemkot Solo tidak akan menggunakan cara-cara koersif atau pemaksaan yang kaku, melainkan memilih pendekatan kolaboratif dan edukatif.

Baca Juga: EcoLogic, Aplikasi Pemilah Sampah Karya Siswa SD Pangudi Luhur Solo Sabet Juara Nasional

"Informasi (bahwa sampah tidak diangkut jika belum dipilah) itu tidak tepat. Kami tidak ingin menerapkan sistem yang menghukum, tetapi kolaboratif. Kami sangat percaya warga Surakarta memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi. Persoalan darurat sampah ini akan kita selesaikan bersama-sama secara bertahap," jelas Wali Kota.

Respati menambahkan, memilah sampah dari rumah seharusnya tidak dilihat sebagai beban baru bagi warga, melainkan sebuah peluang emas. Jika dikelola melalui manajemen bank sampah yang modern, sampah organik maupun anorganik justru bisa dikonversi menjadi sumber sirkular ekonomi baru yang menjanjikan bagi kas rukun warga atau rumah tangga.

Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Pemkot Solo Bakal Wajibkan EO Sediakan Tempat Sampah Terpilah di Setiap Acara

Secara teknis hukum, Perwali yang sedang digodok ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Guna mematangkan draf, Pemkot Solo menjadwalkan agenda uji publik pada awal Juni mendatang untuk menyerap kritik dan saran terbuka.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho, membenarkan bahwa perumusan produk hukum ini tengah memasuki fase krusial dan ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026 ini.

Menariknya, Perwali ini tidak hanya akan mengatur tata kelola sampah di level domestik atau rumah tangga saja. Sektor industri hiburan dan pariwisata yang sedang menggeliat di Solo juga ikut dibidik.

"Dalam Perwali baru ini, aturannya akan jauh lebih spesifik. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban tertulis bagi para pelaksana kegiatan atau event organizer untuk menyiapkan skema dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah mereka sendiri saat menggelar acara di Kota Solo," pungkas Herwin. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#perwali #Open Dumping #hulu #Hilir #sampah