RADARSOLO.COM- Anggota Satpol PP Solo mengamankan seorang pria berinisial NR (23), warga Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jumat (29/5/2026) .
Peristiwa tersebut terjadi di dalam restoran Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Solo.
Awalnya, pelaku masuk ke dalam restoran dengan menunjukkan perilaku normal layaknya pelanggan biasa yang hendak memesan makanan, sehingga tidak memicu kecurigaan manajemen maupun pelayan.
Namun, saat berada di dalam ruangan, NR mendatangi seorang wanita yang merupakan sesama pengunjung restoran dan langsung melakukan eksibisionis.
Tindakan tersebut memicu kepanikan korban, yang kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada petugas penegak perda.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengonfirmasi adanya aduan masyarakat tersebut.
Personel yang dikerahkan ke lokasi langsung melakukan penangkapan karena posisi pelaku terpantau masih bertahan di area sekitar restoran.
“Ya (korban) otomatis panik ya, namanya tiba-tiba melihat seperti itu. Setelah itu korban langsung melapor ke kami,” jelasnya.
Sementara itu, NR langsung dibawa menuju Markas Komando Satpol PP Kota Surakarta untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Cek Bansos 2026 Apakah Masih Cair di Bulan Juni? Ini Cara Cek Nama Penerima PKH-BPNT Tahap 2
Sepanjang proses interogasi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), NR bersikap pasif dan enggan memberikan keterangan secara mendetail kepada petugas.
“Kemarin waktu kita interogasi, dia kurang begitu terbuka,” ungkap Didik.
Kendati demikian, dari hasil pendalaman sementara, pelaku akhirnya memberikan pengakuan mengenai motif psikologis di balik tindakan nekatnya tersebut.
NR mengklaim memiliki dorongan fantasi seksual spesifik yang muncul secara spontan apabila mendeteksi atau menghirup aroma wewangian tertentu dari seorang wanita.
“Pengakuannya, kalau dia membaui minyak wangi perempuan itu muncul imajinasi atau fantasi,” terang Didik.
Petugas juga berupaya melacak rekam jejak digital maupun laporan kewilayahan untuk melihat kemungkinan adanya riwayat perbuatan serupa di lokasi lain.
Namun, pelaku bersikeras bahwa tindakan di restoran Korea tersebut merupakan aksi pertama yang dilakukannya.
Mengingat adanya indikasi penyimpangan perilaku eksibisionisme yang berkolerasi dengan gangguan psikologis, Satpol PP Kota Surakarta memutuskan tidak melimpahkan perkara ini ke ranah pidana umum peradilan, melainkan menempuh jalur penanganan rehabilitasi sosial.
Pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Solo untuk memindahkan penahanan NR menuju rumah singgah pemda guna menjalani rangkaian pemeriksaan kejiwaan formal.
“Kita melihat ada kemungkinan kelainan perilaku atau kejiwaan. Jadi kita serahkan ke Dinsos dulu untuk assessment. Nanti kemungkinan bisa dibawa ke RSJ kalau memang diperlukan,” urai Didik.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Arema FC Mulai Bersih-Bersih, Dua Pemain Resmi Dilepas
Otoritas keamanan daerah menegaskan bahwa standardisasi penanganan perkara penyakit masyarakat yang melibatkan faktor disabilitas mental atau gangguan psikologis akan selalu diselesaikan secara terpadu melibatkan tim dokter spesialis kejiwaan dan rumah sakit jiwa daerah. (atn)
Editor : Tri Wahyu Cahyono