Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

KPK-BPKP Beda Suara Soal Lahan Panularan, DPRD Solo Wanti-Wanti Hibah Tanah untuk RS Kejaksaan Jangan Jadi Masalah Hukum

Antonius Christian • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:37 WIB
Ilustrasi/Jawapos.com
Ilustrasi/Jawapos.com

RADARSOLO.COM – Rencana megaproyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa milik Kejaksaan Agung di Kota Solo kini memasuki fase krusial di meja birokrasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo tengah memutar otak guna menyinkronkan regulasi terkait permohonan pelepasan aset Tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan.

Sikap hati-hati ini diambil parlemen setelah mereka merampungkan safari konsultasi maraton ke tiga lembaga tinggi pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini wajib ditempuh demi memagari pelepasan aset daerah bernilai tinggi tersebut agar tidak memicu skandal hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Bikin Geger Pengunjung Restoran di Solo, Pria Ini Menjadi Beringas saat Mencium Wangi Parfum Wanita

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Solo Ekya Sih Hananto mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dari Jakarta ternyata memunculkan dua sudut pandang dan mekanisme hukum berbeda yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Opsi pertama yang mengemuka adalah pelepasan aset melalui mekanisme persetujuan formal DPRD Solo, sebagaimana tertuang dalam Pasal 331 ayat 1 Permendagri Nomor 19/2016. Jika parlemen memilih rute ini, konsekuensinya DPRD harus membentuk panitia khusus (pansus).

Baca Juga: Cek Bansos 2026 Apakah Masih Cair di Bulan Juni? Ini Cara Cek Nama Penerima PKH-BPNT Tahap 2

“Kalau lewat DPRD, tentu harus dibentuk Pansus terlebih dahulu. Prosesnya dipastikan memakan waktu yang tidak sedikit, bisa mencapai tiga bulan. Sebab, Pansus harus membedah secara rigid kelengkapan dokumen, kajian sosiologis, hingga aspek pendukung lainnya,” jelas Ekya, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, opsi kedua menawarkan jalur kilat (by pass) tanpa melalui ketukan palu persetujuan DPRD, merujuk pada Pasal 331 ayat 2 di Permendagri yang sama. Regulasi tersebut memayungi bahwa pelepasan aset yang murni diperuntukkan bagi kepentingan umum—termasuk fasilitas kesehatan—dapat dieksekusi langsung oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Menariknya, Kemendagri dan KPK memberi sinyal positif pada opsi kedua ini demi percepatan pembangunan. Terlebih, anggaran pembangunan fisik RS Adhyaksa nantinya akan ditopang penuh oleh kas APBN, sehingga Pemkot Solo secara praktis hanya dibebani tugas memfasilitasi penyediaan lahan kosong.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Tak Cair Tepat 1 Juni 2026, Lantas Kapan Jadwal Rekening PNS Mulai Terisi?

Kendati KPK memberikan ruang untuk mempercepat proses, BPKP justru datang memberikan catatan kritis. Lembaga pengawas keuangan tersebut meminta Pemkot dan DPRD Solo tidak terburu-buru menghibahkan lahan sebelum mengantongi cetak biru kajian yang akuntabel dan komprehensif.

BPKP meminta kejelasan konkret mengenai segmentasi pelayanan rumah sakit baru tersebut di masa depan.

“Ada beberapa poin krusial yang diminta BPKP untuk diperdalam. Mulai dari kapasitas ranjang rumah sakit, target rampung, sistem kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga status operasionalnya: apakah rumah sakit ini nanti benar-benar dibuka gratis untuk masyarakat umum Solo atau justru hanya melayani internal korps kejaksaan saja?” urai Ekya menjabarkan dinamika rapat.

Bapemperda Solo menegaskan, asas kemanfaatan bagi warga lokal adalah harga mati. Pihaknya tidak ingin aset premium milik daerah dilepas begitu saja jika pada akhirnya kontribusi terhadap indeks kesehatan warga Solo tidak signifikan. Padahal, berdasarkan data makro perkotaan, Solo saat ini memang masih membutuhkan penetrasi tambahan fasilitas kesehatan guna meng-cover pertumbuhan penduduk.

Seluruh dinamika dan hasil kajian dua opsi ini nantinya akan dirangkum menjadi nota rekomendasi resmi dari Bapemperda kepada pimpinan DPRD Solo.

“Rekomendasi dari kami akan menjadi kompas bagi Pemerintah Kota Surakarta untuk menentukan langkah mana yang akan dipilih. Tugas utama parlemen adalah memastikan bahwa karpet merah yang digelar untuk proyek pusat ini memiliki dasar hukum yang kokoh dan bebas dari celah korupsi aset,” pungkas Ekya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#kejaksaan #pansus #Kemendagri #rumah sakit #by pass