RADARSOLO.COM – Kenyamanan istirahat malam warga Kota Solo yang kerap terusik oleh raungan knalpot bising akhirnya dijawab tegas oleh aparat kepolisian. Bergerak merespons maraknya aduan masyarakat, Polresta Solo bersama seluruh jajaran Polsek menggelar operasi gabungan skala besar di berbagai sudut Kota Bengawan.
Razia yang dilangsungkan hingga larut malam tersebut menyasar sejumlah jalan protokol utama, serta titik-titik krusial yang selama ini ditengarai sering dijadikan tempat nongkrong sekaligus arena balap liar para remaja.
Baca Juga: Polres Karanganyar Siagakan Personel Antisipasi Gesekan Antarperguruan Silat
Hasilnya cukup mencengangkan. Petugas gabungan dari Satlantas dan personel Polsek sukses menjaring puluhan pelanggar aturan lalu lintas.
“Dalam operasi serentak malam ini, tim di lapangan melakukan penindakan terhadap total 84 pelanggar. Rinciannya, enam pengendara dijatuhi sanksi sita STNK, dan 78 unit sepeda motor berknalpot brong langsung kami amankan ke mako,” tegas Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Senin (1/6).
Kompol Dhayita tidak menampik bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan alias knalpot brong masih menjadi penyakit kambuhan di jalanan Kota Solo. Padahal, polusi suara yang dihasilkan sangat mengganggu ketenteraman publik, terutama saat memasuki jam istirahat malam hingga dini hari.
Baca Juga: Bentrok di Pengging Boyolali Dipicu Masalah Sepele, Polisi Buru Kelompok yang melakukan Penyerangan
Tindakan represif ini sengaja diambil sebagai langkah nyata kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan ketenangan lingkungan hunian warga.
“Banyak sekali laporan dan keluhan langsung dari masyarakat yang masuk ke kami terkait suara knalpot brong yang sangat mengganggu waktu istirahat warga. Karena itu, penindakan tegas seperti ini akan terus kami jadikan agenda rutin,” imbuhnya.
Meski bertindak tegas dengan mengandangkan puluhan kendaraan, Satlantas Solo mengklaim tetap mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang humanis. Di lokasi razia, polisi juga memberikan edukasi langsung kepada para pelanggar, khususnya kalangan muda, agar menyetop modifikasi kendaraan yang menyalahi aturan keselamatan.
Baca Juga: Lalai saat Masak Daging Kurban, Rumah Warga Sragen Terbakar: Mobil dan Motor Ikut Hangus
Bagi para pemilik kendaraan yang motornya telanjur diangkut ke Mako Polresta Surakarta, polisi menerapkan syarat mutlak jika ingin mengambilnya kembali.
Kendaraan baru boleh dibawa pulang setelah pemiliknya menyelesaikan proses tilang, menunjukkan kelengkapan administrasi (SIM/STNK), serta wajib membawa dan mengganti sendiri knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan di tempat.
Selain fokus memburu knalpot bising, dalam operasi selektif ini petugas juga menyisir pelanggaran kasat mata lainnya. Mulai dari pengendara yang nekat tidak memakai helm, kendaraan bodong tanpa kelengkapan surat-surat, hingga aksi menerobos rambu lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Polresta Surakarta menjamin operasi serupa akan terus digulirkan secara acak dan berkala di berbagai zona di Solo. Langkah preventif sekaligus represif ini diharapkan mampu mengikis ego para pengendara nakal demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di Solo Raya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno