RADARSOLO.COM – Satreskrim Polresta Solo membongkar gurita kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan haji khusus (plus) yang menimpa seorang lansia asal Colomadu, Karanganyar, Sri Wijiningsih, 61. Kasus yang awalnya dikira penipuan lokal ini mulai mengarah pada jaringan sindikat lintas provinsi.
Korban yang berharap bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci pada musim haji 2025 lalu, terpaksa gigit jari setelah uang ratusan juta rupiah miliknya raib ditilep pelaku.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Warseno menegaskan, penanganan perkara ini telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik). Polisi memastikan proses hukum berjalan lurus tanpa ada intervensi atau kendala berarti.
“Kasus ini sudah masuk proses penyidikan penuh dan tim penyidik tidak mengalami kendala. Awal pengaduan kami terima pada 4 Juli 2025, dan laporan resmi polisi (LP) diterbitkan per 25 Mei 2026. Langkah ke depan, kami akan memanggil rentetan saksi karena jumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini cukup banyak,” tegas AKP Warseno, Selasa kemarin (2/6).
Dalam praktiknya, korban Sri Wijiningsih teperdaya oleh janji manis seorang makelar berinisial DF. Pelaku mengiming-imingi korban fasilitas keberangkatan haji jalur cepat lewat program haji khusus. Percaya dengan bualan tersebut, korban menyetor sejumlah uang secara bertahap hingga menyentuh angka Rp100 juta.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN Sejak Subuh, Karyawan Terlantar dan Dilarang Masuk Gedung
Namun, kejutan besar ditemukan penyidik saat menelusuri hilir aliran uang haram tersebut. DF rupanya bukan aktor tunggal. Uang setoran dari lansia Karanganyar itu langsung dioper ke atasannya yang merupakan otak dari jaringan ini.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami menemukan adanya tersangka lain di atas DF yang menerima langsung aliran dana dari uang korban. Informasi terkini yang kami peroleh, bos dari terlapor ini ternyata sedang menjalani proses hukum dalam kasus serupa di wilayah Bondowoso, Jawa Timur, dan saat ini posisinya sudah mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Warseno blak-blakan.
Baca Juga: Gudang Rosok Sparepart Mobil di Mojolaban Sukoharjo Dilalap Api, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Hingga awal Juni ini, baru Sri Wijiningsih yang resmi melayangkan laporan hukum ke Polresta Solo. Kendati demikian, melihat rapinya pola permainan modus operandi para pelaku, polisi mengendus adanya potensi korban-korban lain di wilayah Solo Raya yang belum berani bersuara.
Mencegah jatuhnya korban baru di tengah tingginya animo ibadah masyarakat, polresta menerbitkan imbauan keras bagi warga yang berniat mendaftar umrah maupun haji nonregular. Calon jamaah wajib mengecek ulang status legalitas biro perjalanan (travel) melalui aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Hindari tergiur harga murah. Tolak mentah-mentah tawaran keberangkatan cepat dengan harga di bawah standar rasional. Hindari bertransaksi keuangan lewat perantara perorangan atau makelar informal yang tidak memiliki kantor fisik jelas.
“Kami mengetuk kesadaran masyarakat agar benar-benar cerewet mengecek legalitas travel, apakah resmi tercatat di Kemenag atau tidak. Jangan sampai niat suci beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum kriminal yang ingin memperkaya diri sendiri,” ujarnya. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno