Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Layanan SIM Online Diperluas, Warga Bisa Urus dari Rumah dan SIM Diantar ke Alamat

Antonius Christian • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:55 WIB
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan lewat aplikasi SINAR. (A Christian/Radar Solo)
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan lewat aplikasi SINAR. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis. Masyarakat tak lagi harus bergantung pada layanan di Solo atau Semarang karena Polda Jawa Tengah telah memperluas layanan perpanjangan SIM daring melalui Aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) ke 20 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Perluasan layanan tersebut diharapkan mampu memangkas antrean sekaligus mempercepat proses penerbitan SIM yang selama ini kerap terkendala tingginya jumlah pemohon.

Kasubnit 1 Regident Satlantas Polresta Solo Ipda Tri Hindro Winarso menjelaskan bahwa layanan SINAR yang kini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Cek Perbandingan Harga BBM Terbaru dengan Negara-Negara Tetangga: Di Mana yang Paling Mahal?

“Perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR yang ada di Digital Korlantas. Ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Saat ini di wilayah Polda Jawa Tengah sudah ada 20 titik Satpas yang melayani SINAR,” ujarnya.

Sejumlah Satpas yang telah melayani perpanjangan SIM secara daring antara lain Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Surakarta, Polresta Magelang, Polres Kebumen, hingga Polrestabes Semarang.

Baca Juga: BBM Pertamax Naik, Antrean Di SPBU Jombor Sukoharjo Mengular Ratusan Meter

Menurut Tri, perluasan jaringan pelayanan ini menjadi solusi atas tingginya antrean yang sebelumnya terpusat di dua Satpas utama, yakni Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang.

“Dulu yang melayani hanya Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang. Akibatnya antrean menumpuk dan proses menjadi lebih lama karena server juga terpusat. Sekarang sudah ada 20 Satpas sehingga masyarakat bisa memilih lokasi pelayanan yang paling dekat atau yang antreannya lebih sedikit,” jelasnya.

Melalui layanan SINAR, hampir seluruh proses administrasi dapat dilakukan dari rumah. Pemohon hanya perlu mengakses aplikasi Digital Korlantas, kemudian mengikuti tahapan yang tersedia secara berurutan.

Baca Juga: 3 Pekerja Kandang Ternak Ayam di Gladagsari Boyolali Diduga Keracunan Briket, Ditemukan Pingsan dengan Mulut Berbusa

Mulai dari unggah foto diri, KTP, SIM lama, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Pemohon cukup membuka aplikasi Digital Korlantas lalu memilih layanan SINAR. Di dalamnya sudah ada petunjuk langkah demi langkah, mulai unggah foto selfie, KTP, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, hingga pembayaran,” terang Tri.

Setelah seluruh proses selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi syarat, SIM baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.

“SIM yang sudah jadi bisa dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan saat pendaftaran,” katanya.

Tri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM hampir habis. Perpanjangan melalui SINAR sudah dapat diajukan sejak tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

“Idealnya tiga bulan sebelum masa berlaku habis sudah bisa melakukan perpanjangan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu mendekati masa berlaku SIM berakhir,” imbuhnya.

Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani SINAR, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, merata, dan mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kalau sebelumnya masyarakat tahunya hanya bisa lewat Solo atau Semarang, akhirnya antrean menumpuk. Sekarang warga Boyolali, Karanganyar, Wonogiri maupun daerah lainnya bisa memilih Satpas yang tersedia di aplikasi sesuai kebutuhan. Harapannya pelayanan menjadi lebih cepat, merata, dan mudah diakses,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#surat izin mengemudi (SIM) #Sinar #pelayanan #daring #psikologi