RADARSOLO.COM – Wacana melanjutkan pembangunan Masjid Taman Sriwedari yang sempat mangkrak kembali memantik polemik. Menyusul adanya usulan agar proyek tersebut diteruskan, ahli waris Sriwedari mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar tidak gegabah mengambil keputusan karena lokasi bangunan berada di atas lahan yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai milik ahli waris.
Koordinator Ahli Waris Sriwedari RM Gunadi Joko Pikukuh menegaskan bahwa keberadaan bangunan calon masjid di kawasan Sriwedari memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan status hukum lahan yang telah diputus pengadilan.
Baca Juga: Lahan Pembuangan Kabel di Cepogo Boyolali Hangus Terbakar, Muncul Dugaan Ada Sabotase
Gunadi juga menolak anggapan bahwa bangunan calon Masjid Taman Sriwedari dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana tempat ibadah yang telah berdiri dan berfungsi secara resmi.
Menurut dia, ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 yang diperkuat SEMA Nomor 1 Tahun 2014 hanya berlaku bagi tempat ibadah yang memiliki legalitas jelas, telah diresmikan, digunakan untuk kegiatan ibadah secara rutin, dan berdiri sebelum sengketa lahan muncul.
“Masjid yang mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam SEMA adalah masjid yang telah berdiri dan digunakan untuk kegiatan ibadah sebelum sengketa lahan terjadi. Sementara bangunan calon Masjid Sriwedari dibangun pada tahun 2018 di atas lahan yang status kepemilikannya telah diputus inkracht menjadi milik ahli waris sejak tahun 2013,” ujarnya.
Baca Juga: Jejak Sadis Pelaku Pembunuhan di Jenar Sragen, Habisi Korban Demi Motor Rp 1 Juta
Ia menjelaskan, proses hukum terkait kepemilikan lahan Sriwedari telah berlangsung jauh sebelum pembangunan masjid dimulai. Bahkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap terbit, telah dilakukan sedikitnya 13 kali aanmaning atau teguran eksekusi sejak 2015.
Selain itu, permohonan penetapan sita eksekusi juga telah diajukan pada 2017. Dengan demikian, kata Gunadi, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan mengetahui bahwa lahan tersebut masih berada dalam proses eksekusi hukum.
“Bangunan tersebut sampai hari ini belum selesai dibangun, belum diresmikan, belum difungsikan sebagai masjid, dan dibangun tanpa izin dari pemilik lahan,” tegasnya.
Gunadi menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bangunan yang didirikan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berpotensi ikut menjadi objek eksekusi bersama tanah yang disengketakan.
Karena itu, menurutnya, seluruh konsekuensi hukum atas keberadaan bangunan calon masjid menjadi tanggung jawab pihak yang menginisiasi pembangunan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat peletakan batu pertama pembangunan dilakukan pada 2018, muncul penolakan dari sejumlah elemen masyarakat muslim di Solo. Penolakan tersebut bukan karena menentang pembangunan masjid, melainkan karena lokasi pembangunan berada di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hukum.
“Mereka pada prinsipnya mendukung pembangunan masjid, tetapi meminta agar tidak dibangun di atas lahan yang sedang bersengketa,” katanya.
Atas dasar itu, ahli waris meminta Wali Kota Surakarta berhati-hati dalam merespons berbagai usulan yang mendorong kelanjutan pembangunan Masjid Sriwedari.
“Kami menghimbau kepada Wali Kota Surakarta agar lebih berhati-hati dalam menanggapi usulan melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari. Kami berharap semua pihak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Gunadi. (atn)
Editor : Kabun Triyatno