Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Solo Diguncang Lagi Isu Penolakan Rumah Ibadah, Ini Penjelasan Kesbangpol dan Kemenag

Silvester Kurniawan • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:57 WIB
Spanduk penolakan sempat dipasang di kawasan Banyuanyar ini, namun sudah diturunkan.
Spanduk penolakan sempat dipasang di kawasan Banyuanyar ini, namun sudah diturunkan.

RADARSOLO.COM – Isu penolakan pembangunan rumah ibadah kembali mencuat di Kota Solo. Kali ini, penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, menjadi sorotan publik setelah video aksi penolakan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat sekelompok warga memasang spanduk penolakan dan menyampaikan aspirasi melalui orasi. Mereka mengemukakan sejumlah alasan, mulai dari dugaan potensi kristenisasi, kekhawatiran terhadap pemurtadan umat, hingga persoalan perizinan yang dinilai belum lengkap.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo mengundang para pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman persoalan. Pertemuan dilakukan secara terpisah guna mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Belum Punya Pendamping Hidup? Datang Saja Ke Sukoharjo: Ratusan Ribu Jiwa Tercatat Masih Jomblo

“Keduanya kami undang pada waktu yang berbeda. Panitia pembangunan rumah ibadah yang diprotes kami undang sekira pukul 13.00 WIB, sedangkan perwakilan umat agama lain yang menolak di Banyuanyar sekira pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Kesbangpol Kota Solo Agus Santoso, Jumat kemarin (12/6).

Dari hasil pertemuan tersebut, Kesbangpol menilai terdapat kesalahpahaman terkait kegiatan yang berlangsung di lokasi. Menurut keterangan yang diterima, kegiatan yang dimaksud panitia sebagai rapat internal pembangunan rumah ibadah dipersepsikan oleh sebagian warga sebagai sosialisasi pembangunan yang dianggap dilakukan sebelum seluruh perizinan selesai.

Baca Juga: Rumah Masa Kecil Brigjen Slamet Riyadi Dipugar, Tetap Dipertahankan Bentuk Aslinya

“Kedua pihak sudah menyampaikan pandangannya masing-masing. Kepada panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk syarat jumlah pengguna rumah ibadah dan dukungan warga sekitar,” ujarnya.

Kesbangpol meminta panitia pembangunan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah. Di antaranya memenuhi syarat jumlah pengguna rumah ibadah serta dukungan masyarakat setempat yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah kelurahan dan instansi terkait.

Baca Juga: Perampok Sadis di Jenar Sragen Terancam Hukuman Mati, Penyidik Bakal Jerat Penadah

Di sisi lain, pemerintah juga meminta kelompok masyarakat yang menyampaikan penolakan untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.

“Kami meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Jika masih terdapat perbedaan pendapat, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah. Apabila belum menemukan titik temu, tersedia mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan pembangunan rumah ibadah tersebut bukan kali pertama muncul. Polemik serupa pernah mengemuka pada 2020 dan kembali dibahas dalam sejumlah forum yang melibatkan Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga DPRD Kota Solo.

Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Solo Bagus Sigit menegaskan bahwa pihaknya berfokus memastikan seluruh proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai regulasi.

“Tugas kami memastikan seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan dapat dipenuhi. Kami juga memastikan proses pemenuhan syarat tersebut berjalan tanpa intervensi dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu kami meminta keterangan dari kedua pihak agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh,” jelasnya.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan musyawarah sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa mengganggu kerukunan antarumat beragama yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Kota Solo. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#sorotan publik #perizinan #Rumah Ibadah