Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

FKUB Solo Raya Perkuat Moderasi Beragama, Pendirian Rumah Ibadah Disorot

Silvester Kurniawan • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:04 WIB
FKUB Solo Raya gelar rapat koordinasi di Balai Kota Solo, Kamis kemarin (18/6). (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
FKUB Solo Raya gelar rapat koordinasi di Balai Kota Solo, Kamis kemarin (18/6). (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo Raya mendorong penguatan forum komunikasi dan sosialisasi moderasi beragama sebagai langkah antisipatif menghadapi berbagai isu sosial yang berpotensi memicu gesekan di masyarakat.

Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi FKUB Solo Raya yang digelar di Balai Kota Solo, Rabu (17/6). Perwakilan FKUB dari berbagai daerah di Solo Raya menilai tantangan yang dihadapi masing-masing wilayah relatif serupa, terutama terkait persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua FKUB Kota Solo H.M. Mashuri mengatakan, banyak persoalan sebenarnya dapat diselesaikan apabila seluruh pihak berpegang pada aturan yang berlaku dan mengedepankan komunikasi.

Baca Juga: Aspal Mahal Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkot Pilih Tambal Sulam Jalan

“Sebetulnya kita kembalikan saja pada regulasi yang ada. Kalau sesuai dengan regulasi, semestinya tidak perlu ada isu intoleransi yang dikaitkan dengan hal-hal semacam ini,” ujarnya, Kamis (18/6).

Menurut Mashuri, aturan mengenai pendirian rumah ibadah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Dalam ketentuan tersebut disebutkan adanya syarat dukungan pengguna rumah ibadah dan persetujuan warga sekitar yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

Baca Juga: Wali Kota Solo Dorong Wellness Go Global, Jajaki Pasar Amerika Serikat

Karena itu, pihaknya menilai semua pihak harus menghormati mekanisme yang telah ditetapkan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tidak semestinya ada penolakan. Sebaliknya, apabila syarat belum terpenuhi, maka prosesnya juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi, tentu tidak ada alasan untuk menghambat prosesnya. Sebaliknya, jika belum memenuhi ketentuan, semua pihak juga harus menghormati aturan yang ada,” tegasnya.

Mashuri menambahkan, FKUB akan terus memperluas sosialisasi moderasi beragama, tidak hanya kepada masyarakat umum tetapi juga kepada kelompok-kelompok masyarakat yang kerap terlibat dalam berbagai dinamika sosial keagamaan.

Baca Juga: Ada Apa Didit Prabowo Kunjungi Jokowi di Kediaman Sumber Solo? Pertemuan 40 Menit Usai Malam 1 Suro

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan semangat hidup berdampingan harus terus diperkuat agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

“Kita harus sama-sama memahami bahwa negara ini memiliki aturan. Jangan hanya mengetahui regulasinya, tetapi juga harus mau menjalankannya. Karena itu edukasi dan komunikasi harus terus diperkuat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo Agus Santoso membenarkan bahwa penguatan moderasi beragama menjadi salah satu fokus utama hasil rakor FKUB Solo Raya.

Menurutnya, fenomena yang muncul di berbagai daerah memiliki pola yang hampir sama sehingga diperlukan langkah bersama untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya toleransi dan kerukunan.

“Pada intinya, perlu ada penguatan moderasi beragama agar kehidupan masyarakat tetap harmonis dan kondusif,” ujarnya.

Melalui penguatan komunikasi, dialog, dan edukasi yang berkelanjutan, FKUB berharap potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat dapat diminimalkan sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Solo Raya. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#keagamaan #regulasi #Rumah Ibadah #FKUB #solo raya