Aktivitas fisik ini ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, Jumat (19/6/2026).
Langkah maju ini menjadi catatan penting mengingat rencana pendirian rumah ibadah umat Kristiani tersebut sempat memicu riak penolakan dan keberatan dari sebagian kelompok masyarakat setempat. Setelah melalui jalan sunyi dialog komprehensif, proyek ini akhirnya dieksekusi pasca-seluruh berkas hukum dan perizinan dinyatakan lengkap tanpa cacat administrasi.
"Pemkot Solo memegang komitmen absolut untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Selama proses pemenuhan syarat rumah ibadah mematuhi draf ketentuan hukum yang berlaku, negara wajib hadir memberikan proteksi. Dimulainya proyek ini adalah bukti nyata bahwa friksi di masyarakat bisa diurai lewat musyawarah," tegas Respati Ardi, Jumat (19/6/2026).
Respati tidak menampik bahwa tensi sosial di Kelurahan Mojo sempat menghangat dalam beberapa tahun terakhir akibat rencana ini. Namun, Pemkot Solo memilih jalan persuasif ketimbang represif, dengan membuka ruang mediasi bagi kelompok yang berkeberatan guna mencari titik temu.
Akar resolusi konflik ini diakui telah dirintis sejak masa kepemimpinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Estafet komunikasi tersebut kemudian dirawat oleh pemerintahan saat ini hingga melahirkan kesepahaman antartokoh lintas iman.
"Kami sangat menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat atau keberatan di ruang publik. Namun, di atas itu semua, budaya tabayun dan mengedepankan mufakat demi kepentingan bersama harus menjadi panglima. Mari hindari narasi provokatif yang rawan memecah belah persatuan Solo," imbau Wali Kota.
Baca Juga: Eks Direktur Percada Sukoharjo Meninggal, PN Tipikor Semarang Putuskan Kasus Gugur
Secara legalitas formal, proyek rumah ibadah ini telah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sah yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta.
Spesifikasi teknis rumah ibadah di Kelurahan Mojo berdiri di atas area seluas 401 meter persegi. Direncanakan membangun struktur seluas 129,81 meter persegi. Fungsi utama sebagai pusat peribadatan reguler serta sarana interaksi sosial umat Kristiani setempat.
Prosesi peletakan batu pertama berlangsung dengan pengawalan kondusif dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan DPRD, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo.
Senada dengan wali kota, Ketua FKUB Solo H.M Mashuri menegaskan bahwa seluruh instrumen hukum pendirian rumah ibadah ini sudah terpenuhi secara mutlak, sehingga tidak ada ruang lagi untuk menjegal pembangunan atas dasar sentimen kelompok.
"Proses verifikasi ini berjalan panjang, memakan waktu hingga dua tahun sejak zaman Mas Gibran sampai izinnya resmi keluar. Secara regulasi, semuanya sudah lengkap. Saya mengimbau kepada pihak-pihak di luar sana, marilah jangan bertindak berlebihan. Mari kita tunjukkan wajah Islam yang elegan dalam memperkuat akidah, sekaligus menghormati hak beragama saudara kita," pungkas Mashuri menutup draf polemik. (ves)
Editor : Kabun Triyatno