Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Razia Dini Hari di Solo, 54 Kendaraan Langsung Ditilang Polisi

Antonius Christian • Minggu, 21 Juni 2026 | 21:18 WIB
MERESAHKAN: Puluhan kendaraan diamankan Polresta Solo, rata-rata karena pelanggaran gunakan knalpot brong. (ISTIMEWA)
MERESAHKAN: Puluhan kendaraan diamankan Polresta Solo, rata-rata karena pelanggaran gunakan knalpot brong. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM – Polresta Surakarta kembali menggencarkan penertiban pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Dalam razia yang digelar Satlantas Polresta Solo di wilayah Kecamatan Jebres pada Minggu (21/6) dini hari, sebanyak 54 kendaraan ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran kasat mata.

Mayoritas pelanggaran ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar keselamatan maupun ketentuan teknis kendaraan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Solo.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Dhayita Daneswari mengatakan, operasi tersebut menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Garudayaksa FC Lepas 21 Nama Sekaligus, Arhan dan Ragnar Jadi Target Berikutnya

Dari total 54 pelanggaran yang ditindak, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar STNK, satu unit mobil, dan 49 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Solo untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Bhinneka Solo U-16 Putra Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Antar Klub, Ini Pembagian Grupnya

Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan di jalan raya. Karena itu, pengendara diminta selalu melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hindari aksi balap liar maupun pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," tegasnya.

Catur menambahkan, operasi penertiban akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan kondusif di Kota Solo. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#silat #polisi #tilang #polresta solo