Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

PLTSa Putri Cempo Tersandera Regulasi, Perubahan Kebijakan Energi Hambat Keberlanjutan Sampah Solo

Antonius Christian • Minggu, 21 Juni 2026 | 22:19 WIB
Antisipasi membeludaknya sampah di TPA Putri Cempo maka diolah dari hulu. (M Ihsan/Radar Solo)
Antisipasi membeludaknya sampah di TPA Putri Cempo maka diolah dari hulu. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sengkarut pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, ternyata tidak melulu disebabkan oleh kendala teknis atau kapasitas mesin. DPRD Kota Solo menilai, perubahan regulasi sektor energi tingkat pusat dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi batu sandungan utama yang menyandera keberlangsungan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono meluruskan anggapan keliru di masyarakat yang menilai proyek Putri Cempo macet akibat ketidaksiapan pasokan tonase sampah atau adanya wanprestasi atau gagal janji dari pihak ketiga selaku pengelola.

Berdasarkan hasil penelusuran kerja lapangan, volume produksi sampah domestik Kota Solo masih sangat melimpah dan mencukupi untuk memasok kebutuhan mesin. Di sisi lain, konsorsium pengelola fasilitas juga terbukti masih memiliki kemampuan operasional yang andal.

"Kalau dari perhitungan teknis, sebenarnya tidak ada masalah di lapangan. Pemerintah kota sangat siap menyediakan pasokan sampah harian, dan pihak pengelola juga masih mampu mengeksekusi sampah yang masuk menjadi energi," urai Suharsono (20/6/2026).

Baca Juga: Razia Dini Hari di Solo, 54 Kendaraan Langsung Ditilang Polisi

Suharsono membeberkan bahwa tantangan serius justru lahir dari dinamika kebijakan makro di pusat yang tidak lagi sejalan dengan klausul kontrak kerja sama jilid pertama yang disepakati hampir satu dekade silam.

Perubahan mendasar tersebut mencakup tata niaga sektor energi nasional, mulai dari penetapan draf harga jual beli listrik per kilowatt-hour (kWh) hingga pembatasan kuota kapasitas draf daya listrik yang bersedia diserap atau dibeli oleh PT PLN (Persero).

"Aturan hukum dan regulasi yang berlaku dari kementerian saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat draf perjanjian awal dibuat dahulu. Perubahan skema draf harga dan birokrasi penyerapan daya oleh PLN inilah yang kemudian memicu tantangan baru serta buyarnya proyeksi bisnis awal," jelas politikus senior tersebut.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Garudayaksa FC Lepas 21 Nama Sekaligus, Arhan dan Ragnar Jadi Target Berikutnya

Selain menyoroti hambatan di tingkat birokrasi pusat, Komisi I DPRD Solo juga menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat terkait sistem tata kelola sampah modern. Banyak warga yang salah paham dengan draf program pemilahan sampah dari rumah tangga.

Suharsono meluruskan persepsi keliru di akar rumput yang mengira jika mereka tidak memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri, maka petugas kebersihan wilayah akan mogok mengangkut tempat sampah mereka.

“Kewajiban memilah dari draf sumber rumah tangga bukan berarti pemerintah lepas tangan. Sampah residu yang memang tidak bisa didaur ulang secara mandiri tetap menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah untuk diangkut dan dibawa menuju tempat pemrosesan akhir,” tegasnya.

Pada akhir keterangannya, Suharsono menegaskan bahwa penanganan sampah di TPA Putri Cempo harus dipandang sebagai investasi draf kebutuhan jangka panjang Kota Solo. Ledakan volume sampah akan terus berjalan linier seiring pertumbuhan angka kelahiran penduduk dan masifnya aktivitas ekonomi perkotaan.

Sebab itu, penyelesaian problem ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah atau pengelola fasilitas semata. Diperlukan intervensi politik dari pemerintah pusat guna menghadirkan draf regulasi energi hijau yang ramah investasi dan mampu menjamin keberlanjutan proyek energi terbarukan di daerah. (atn/bun)

 

Editor : Niko auglandy
#PLTSa Putri Cempo #energi #dprd #sampah