RADARSOLO.COM – Fenomena pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Solo dan sekitarnya menuai kritik keras dari pengacara kondang asal Solo, Brm Kusumo Putro.
Dia menilai pemadaman listrik yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila.
Kusumo Putro mengaku geram karena hingga kini masyarakat masih dibingungkan dengan berbagai penjelasan terkait penyebab pemadaman listrik. Menurutnya, warga menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menanggung dampak langsung tanpa memperoleh kepastian informasi maupun kompensasi atas kerugian yang dialami.
“Ini jelas sangat merugikan masyarakat dan tentu tidak akan ada upaya ganti rugi yang akan diberikan atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman yang dilakukan PLN ini. Padahal sampai saat ini tidak ada sedikitpun kejelasan yang diberikan pemerintah atas pemadaman listrik ini,” ujarnya, Jumat (19/6).
Baca Juga: Hat-trick Spektakuler! Legenda Persis Solo Masih Tajam di Usia Senja
Menurut Kusumo, penjelasan yang beredar justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Di satu sisi, terdapat informasi yang menyebut pemadaman dilakukan karena pemeliharaan jaringan listrik. Namun di sisi lain, muncul penjelasan berbeda yang mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Dia menilai informasi yang tidak seragam tersebut membuat masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian.
Sementara di saat bersamaan, aktivitas warga, pelaku usaha, hingga sektor ekonomi harus menanggung dampak dari pemadaman yang terjadi berulang kali.
“Pemadaman listrik ini biadab karena melanggar Sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan melanggar Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena tidak ada keadilan baik dari segi penjelasan maupun ganti rugi yang diberikan negara pada masyarakat,” tegasnya.
Kusumo juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat dan penyedia layanan listrik. Menurut dia, masyarakat yang terlambat membayar tagihan listrik akan langsung dikenai sanksi berupa denda, pemutusan layanan, hingga pencabutan sambungan listrik.
Namun ketika masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat pemadaman, tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang dirasakan secara langsung.
“Kami lihat warga yang pakai token, pulsa habis saja listrik langsung mati. Sementara yang pakai pascabayar kalau telat bayar kena denda, bahkan bisa sampai dicabut listriknya karena dianggap pelanggaran. Kalau seperti ini tentu mau disebut apalagi kalau tidak biadab dan tidak adil?” tandasnya.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Ganggu Usaha dan Sekolah, Wali Kota Solo Turun Tangan
Dia berharap pemerintah dan PLN segera memberikan penjelasan yang transparan terkait penyebab pemadaman yang terjadi, sekaligus memastikan langkah penanganan agar kondisi serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian layanan karena listrik telah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari maupun kegiatan ekonomi. (Ves/nik)
Editor : Niko auglandy