Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tertidur karena Mengantuk, Motor dan Ponsel Warga Sukoharjo Digasak Residivis

Antonius Christian • Senin, 22 Juni 2026 | 12:12 WIB
Residivis yang menggasak motor warga di Jalan Ir Sutami diamankan polisi, Senin (22/6/2026). ( A Christian/Radar Solo)
Residivis yang menggasak motor warga di Jalan Ir Sutami diamankan polisi, Senin (22/6/2026). ( A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Rasa kantuk yang tak tertahankan membuat Rudi Setiawan, warga Kabupaten Sukoharjo, memilih menepi dan beristirahat di pinggir Jalan Ir. Sutami, kawasan Pucangsawit, Jebres. Namun keputusan itu justru berujung petaka. Saat tertidur pulas, sepeda motor dan telepon genggam miliknya raib digondol pencuri.

Beruntung, pelaku tidak sempat lama menikmati hasil kejahatannya. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil membekuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NH, 57, dan H, 49. Mereka ditangkap pada Selasa (16/6) di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Baca Juga: Bocoran Inisial Perusahaan Otomotif Jepang di Indonesia Disebut Akan Pindah ke Vietnam, Ancaman PHK Massal Menguat

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/6) dini hari di kawasan Simpang Sekar Pace, Kecamatan Jebres. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dan memilih berhenti karena kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.

“Korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk dan kemudian tertidur di lokasi. Saat itulah pelaku melihat sepeda motor korban yang masih terdapat kunci kontak serta telepon genggam yang berada di dekat korban,” ujarnya.

Baca Juga: Guru PPPK Cabul Lecehkan SPG Dibebastugaskan, Belum Ada Laporan Murid Jadi Korban

Melihat kesempatan terbuka lebar, kedua pelaku langsung beraksi. Tanpa kesulitan berarti, mereka membawa kabur sepeda motor Yamaha Vario warna merah milik korban berikut telepon genggam yang berada di sekitar tempat korban beristirahat.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian sekitar pukul 07.30 WIB setelah terbangun dari tidurnya. Saat itu sepeda motor maupun ponselnya sudah tidak berada di lokasi.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polresta Solo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: 22 Orang Terluka, Bus Sumber Berlian Jaya yang Angkut Rombongan Pendaki Gunung Lawu Hantam Tiang Listrik dan Warung di Ngargoyoso Karanganyar

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan.

“Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” terang AKBP Sigit.

Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki spesialisasi berbeda. NH diketahui kerap beraksi dalam pencurian kendaraan bermotor, sedangkan H lebih sering terlibat dalam pencurian telepon seluler dan barang berharga lainnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Surakarta. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum. Kendaraan sebaiknya selalu dikunci ganda dan barang berharga tidak diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel. Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal,” tegas AKBP Sigit. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#sepeda motor #cctv #pencurian #polresta solo