Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Banding Gugatan Ijazah Jokowi Kandas, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

Antonius Christian • Senin, 22 Juni 2026 | 16:33 WIB
Kuasa Hukum Presiden Ke-7 Joko Widodo, Y.B. Irpan
Kuasa Hukum Presiden Ke-7 Joko Widodo, Y.B. Irpan

RADARSOLO.COM – Upaya hukum banding yang diajukan kelompok Alumni UGM Menggugat Jokowi dalam perkara citizen law suit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 310/PDT/2026/PT SMG itu pada intinya menerima permohonan banding secara formil, namun tetap menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 14 April 2026. Dengan demikian, seluruh pertimbangan hukum tingkat pertama dinyatakan sah dan berlaku.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Siap Buka-bukaan Tunjukkan Ijazah UGM-nya?

Majelis hakim juga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan menyebut putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan atas sikap hukum pengadilan sejak tingkat pertama. Ia bahkan menyebut putusan ini sebagai “kado ulang tahun” bagi kliennya.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo,” ujar Irpan, Senin (22/6).

Irpan menjelaskan, salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah tidak terpenuhinya unsur citizen law suit sebagaimana dalil yang diajukan para penggugat. Pengadilan menilai gugatan tersebut tidak menunjukkan adanya kepentingan publik yang menjadi syarat utama dalam mekanisme CLS.

Baca Juga: Cium Aroma Korupsi MBG, Kejari Sragen Pelototi 117 Titik SPPG

Majelis hakim tingkat banding, lanjutnya, juga sepakat dengan pertimbangan PN Solo yang telah menguraikan fakta persidangan secara tepat dan lengkap, sehingga seluruh pertimbangan hukum tingkat pertama diambil alih.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat luas dalam perkara tersebut.

“Para penggugat dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan citizen lawsuit,” kata Irpan.

Menurut pihak kuasa hukum, sejak awal gugatan tersebut memang tidak memenuhi karakteristik CLS, karena lebih menyoal keabsahan dokumen pribadi dibandingkan adanya kerugian nyata terhadap kepentingan publik.

Baca Juga: Penampakan Roy Suryo Usai Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Senyum Sambil Bawa Barang Benda Ini di Koridor Polda

“CLS itu harus berbasis kepentingan umum dan kerugian warga negara. Dalam perkara ini, unsur tersebut tidak terpenuhi,” tegasnya.

Dengan putusan ini, posisi hukum pihak Joko Widodo dinilai semakin menguat. Irpan berharap putusan tersebut dapat meredam spekulasi yang selama ini berkembang di ruang publik terkait isu ijazah.

Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Para pembanding masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan tingkat banding tersebut.

Sebelumnya, PN Surakarta telah lebih dulu menyatakan gugatan CLS tidak dapat diterima karena eksepsi para tergugat dikabulkan. Putusan itu kini ditegaskan kembali oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di tingkat banding. (atn)

 
Editor : Kabun Triyatno
#banding #putusan #Ijazah #jokowi #joko widodo