RADARSOLO.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Selasa (23/6), Jokowi menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” kata Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Apa Alasannya?
Mantan Wali Kota Solo tersebut enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan yang diambil Kejari Jakarta Selatan. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas di pengadilan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu di persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kekecewaan atas tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan.
Baca Juga: Pemkot Solo Pasang Baliho Ultah ke-65 Jokowi, Ketua DPC Gerindra Solo Mengaku Kecewa
“Itu kewenangan penuh kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Baca Juga: Banding Gugatan Ijazah Jokowi Kandas, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo
Meski berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, keduanya diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum para tersangka. Keluarga juga bersedia menjadi penjamin, sementara para tersangka menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.
Kendati tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan penuntut umum, termasuk kewajiban melapor dan hadir dalam setiap tahapan persidangan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno