RADARSOLO.COM – Aksi pencurian yang dilakukan seorang mantan karyawan terhadap mantan atasannya sendiri berakhir singkat. Kurang dari 24 jam setelah beraksi, pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo.
Pelaku berinisial MSA, 23, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, diduga mencuri sejumlah barang berharga milik mantan majikannya di Toko Perabotan Mama, Jalan Banyuanyar Selatan, Kecamatan Banjarsari.
Baca Juga: 87 Unit SPPG di Wonogiri Libur 3 Pekan, Apakah Personelnya Ikut Menganggur?
Peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial MI, 31, menerima notifikasi dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi usaha miliknya pada Minggu (14/6) sore.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan korban kemudian memeriksa rekaman CCTV sekitar pukul 19.30 WIB. Dari rekaman tersebut terlihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pencurian.
“Saat memeriksa rekaman CCTV, korban mengenali pelaku sebagai mantan karyawannya yang pernah bekerja di toko tersebut,” ujar Sigit.
Baca Juga: Kerap Terjadi Pemadaman Listrik, Dishub Boyolali Siagakan Petugas Mobile di 23 Titik Lampu Merah
Merasa curiga, korban langsung memeriksa lemari di dalam kamar dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib. Barang yang hilang antara lain cincin emas seberat 0,7 gram, gelang emas satu gram, satu unit telepon genggam, serta satu keping logam mulia.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Baca Juga: Ditinggal Beli Sarapan, Dapur Warga Wedi Klaten Jadi Arang
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (15/6) sekitar pukul 00.50 WIB atau kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Solo,” katanya.
Dalam pemeriksaan, MSA mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, pelaku mengetahui kondisi rumah serta lokasi penyimpanan barang-barang berharga karena pernah bekerja pada korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, telepon genggam, serta kartu identitas milik pelaku.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 473 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (atn)
Editor : Kabun Triyatno