RADARSOLO.COM – Polresta Solo resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN, 34, warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka kasus dugaan perekaman tidak senonoh terhadap Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat korban sedang bekerja.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban merupakan perempuan berinisial CEO, 24, warga Kabupaten Karanganyar yang saat itu bertugas sebagai SPG produk minuman.
Baca Juga: Terpantau CCTV Merekam Diam-Diam SPG, Pengunjung Swalayan di Solo Dilaporkan ke Polisi
"Korban berinisial C usia 24 tahun warga Kabupaten Karanganyar. Sedangkan pelaku berinisial BSN, laki-laki usia 34 tahun, berstatus ASN dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo," ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Selasa (24/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga sengaja mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian bawah rok korban saat korban tengah menata dan menghitung stok produk di area swalayan.
Baca Juga: Diperiksa 3 Jam, Guru PPPK Cabul Yang Lecehkan SPG Menangis
Aksi tersebut berlangsung diam-diam. Namun gerak-gerik pelaku diketahui oleh seorang pengunjung yang kemudian memberi tahu korban.
"Pada saat korban sedang menghitung stok produk, tersangka dengan sengaja melakukan perekaman ke arah bawah rok korban. Tindakan itu diketahui pengunjung lain yang kemudian menyampaikan kepada korban," jelasnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Solo bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV berdurasi sekitar 15 detik, telepon genggam Samsung Galaxy A51 milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Viral Pelecehan SPG di Solo, Otsuka Pocari Sweat Pastikan Korban Bisa Kembali Bekerja
AKBP Sigit menegaskan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tindak lanjut yang dilakukan Polresta Solo adalah memeriksa tersangka dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius. Selain kehilangan rasa aman saat bekerja, korban juga mengalami penurunan kepercayaan diri setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
"Korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan mengalami tekanan psikologis," imbuh Sigit.
Sementara itu, Kasat PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terdorong melakukan aksinya setelah kerap mengonsumsi konten dan film dewasa.
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku sering melihat film dewasa dan konten serupa di media sosial. Dari sana muncul keinginan untuk meniru apa yang dilihatnya," ujar Ratna.
Menurut Ratna, keinginan tersebut muncul kembali ketika tersangka melihat korban mengenakan rok saat bekerja di area swalayan.
"Tersangka mengaku memiliki dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya. Ketika melihat korban mengenakan rok, muncul niat untuk melakukan perekaman tersebut," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, BSN tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
"Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib mengikuti seluruh tahapan penyidikan," tegas Ratna.
Atas perbuatannya, BSN dijerat Pasal 406 huruf A KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengapresiasi langkah cepat Polresta Surakarta yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diterbitkan sehingga proses hukum kini berjalan secara resmi.
"SPDP sudah terbit. Artinya proses hukum sudah berjalan dan kami mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangani perkara ini," katanya.
Kevin mengungkapkan kondisi psikologis korban hingga kini belum sepenuhnya pulih. Selain masih mengalami trauma, korban juga harus menerima kenyataan tidak lagi bekerja di tempat sebelumnya. Meski demikian, pihaknya menegaskan persoalan pekerjaan korban merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang terpenting bagi kami adalah memastikan perkara ini diproses sampai tuntas dan memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno