Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

DPRD Solo Soroti Perda Mandek, Bagian Hukum Kekurangan Perancang Regulasi

Antonius Christian • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi AI/ChatGPT
Ilustrasi AI/ChatGPT

RADARSOLO.COM – Sejumlah peraturan daerah (perda) yang telah disahkan berpotensi tidak segera berjalan optimal apabila aturan pelaksanaannya belum tersedia. Kondisi itu menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Solo yang menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) perancang peraturan perundang-undangan di Bagian Hukum Setda Kota Solo.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Solo Yudha Sindu Riyanto menilai kebutuhan tenaga perancang regulasi saat ini belum sebanding dengan beban kerja yang harus ditangani.

Padahal, Bagian Hukum Setda Pemkot Solo memiliki peran penting dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah, mulai dari rancangan peraturan daerah (raperda), peraturan wali kota (perwali), hingga berbagai kajian hukum yang dibutuhkan pemerintah kota.

Baca Juga: Selidiki Penyebab MinyaKita Bau Solar dan Minyak Tanah, Hasil Uji Sampel Lab Tunggu Dua Minggu

“Dari hasil pemantauan kami, kebutuhan tenaga perancang memang perlu mendapat perhatian. Beban kerja yang dihadapi cukup besar, sementara jumlah SDM yang tersedia masih terbatas,” ujarnya.

Menurut Yudha, keterbatasan personel berpotensi memengaruhi percepatan penyusunan regulasi yang dibutuhkan pemerintah daerah. Salah satu dampak yang menjadi perhatian DPRD adalah masih adanya perda yang belum segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana.

Baca Juga: Mesin Honda Vario EVO 160 Makin Bertenaga, Konsumsi BBM Tetap Tembus 46,7 Km/Liter

Padahal, keberadaan aturan turunan menjadi kunci agar kebijakan yang telah disepakati dalam perda dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Jangan sampai perda yang sudah disahkan justru belum bisa dijalankan secara maksimal karena aturan pelaksananya belum tersedia. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Yudha menjelaskan, tenaga perancang regulasi merupakan ujung tombak dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berperan dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi aturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kejari Kebut Penyidikan Korupsi KONI Solo, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

Karena itu, ketika jumlah tenaga perancang terbatas, proses penyusunan maupun penyempurnaan produk hukum berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang.

Meski demikian, Komisi I menilai persoalan keterlambatan regulasi tidak sepenuhnya berada di tangan Bagian Hukum. Menurutnya, kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis juga sangat menentukan cepat atau lambatnya penyusunan aturan.

Bagian Hukum hanya dapat memproses rancangan regulasi apabila substansi yang menjadi kewenangan OPD telah disiapkan secara matang.

Karena itu, DPRD mendorong penguatan koordinasi antara Bagian Hukum dan seluruh OPD agar proses penyusunan produk hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Perlu ada sinergi yang lebih kuat. Jangan sampai proses penyusunan regulasi terhambat karena koordinasi antarperangkat daerah belum optimal,” katanya.

Komisi I juga meminta Pemerintah Kota Solo mempertimbangkan penguatan kapasitas SDM di Bagian Hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengimbangi meningkatnya kebutuhan regulasi dan dinamika pemerintahan daerah yang semakin kompleks.

Dengan dukungan tenaga perancang yang memadai, DPRD berharap penyusunan perda, perwali, maupun produk hukum lainnya dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Solo.

Menurut Yudha, regulasi yang disusun tepat waktu bukan hanya kebutuhan birokrasi, tetapi juga menentukan efektivitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kalau regulasinya cepat selesai dan lengkap, maka program pemerintah juga bisa lebih cepat dijalankan. Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#perwali #regulasi #dprd kota solo #perda #sumber daya manusia