RADARSOLO.COM – Penolakan dan keraguan masyarakat terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai menjadi tantangan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo. Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur kewajiban masyarakat memberikan keterangan yang benar beserta ancaman sanksi pidana bagi pelanggar, BPS memilih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penegakan hukum.
Kepala BPS Kota Solo Ratna Setyowati mengakui respons masyarakat selama pelaksanaan sensus sejak 15 Juni lalu cukup beragam. Sebagian warga belum bisa ditemui karena kesibukan, sementara sebagian lainnya meminta petugas berkoordinasi lebih dahulu dengan pengurus wilayah sebelum pendataan dilakukan.
Baca Juga: Dibiayai APBD, DPRD Minta Career Expo Prioritaskan Pencari Kerja Ber-KTP Solo
"Respons masyarakat memang bervariasi. Ada yang karena kesibukan belum bisa ditemui, ada yang meminta petugas berkoordinasi lagi dengan RT, RW, atau wilayah. Itu akan kami komunikasikan kembali," ujar Ratna, Senin (29/6/2026).
Ratna mengatakan, mulai pekan ini BPS kembali memperkuat sosialisasi bersama pemerintah wilayah untuk menjelaskan tujuan Sensus Ekonomi 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah muncul berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan pendataan dengan kepentingan perpajakan sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Picu Kekhawatiran, BPS Solo Pastikan Tak Terkait Pajak
"Mungkin karena banyak pemberitaan di media sosial membuat warga ragu. Kami berharap dengan penjelasan yang lebih intensif masyarakat semakin terbuka menerima petugas sensus," katanya.
Menurut Ratna, BPS telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025. Namun derasnya informasi yang beredar di media sosial membuat edukasi kepada masyarakat perlu kembali diperkuat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa masyarakat wajib memberikan data yang benar dalam penyelenggaraan sensus. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: Pakai Topeng dan Bawa Sajam, 4 Pelaku Pembacokan di Banyudono Boyolali Hadang Rombongan 7 Motor
Sebaliknya, petugas statistik yang dengan sengaja membocorkan data responden juga dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda hingga Rp15 juta. Ketentuan tersebut menjadi jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dihimpun BPS.
Meski demikian, Ratna menegaskan BPS tidak mengedepankan pendekatan represif.
"Kami lebih memilih komunikasi dan pendekatan humanis. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah agar proses sensus berjalan lancar," tegasnya.
Ia menambahkan, pembaruan data ekonomi sangat penting mengingat sensus terakhir dilakukan pada 2016. Selama satu dekade terakhir telah terjadi perubahan besar, mulai dari pandemi Covid-19 hingga berkembangnya pola konsumsi, distribusi, dan perdagangan berbasis digital.
"Data 2016 sudah tidak relevan. Kami perlu mendapatkan gambaran ekonomi terbaru sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan," jelas Ratna.
Wali Kota Solo Respati Ardi turut meminta masyarakat menerima petugas sensus dengan terbuka karena kualitas data akan menentukan arah kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
"Kalau data yang diberikan tidak benar, kebijakan yang dihasilkan juga bisa tidak tepat sasaran. Ini pernah terjadi pada sensus sebelumnya ketika ada sektor usaha yang memberikan data tidak riil," kata Respati.
Untuk meminimalkan penolakan, Pemkot Surakarta akan mengerahkan lurah, camat, hingga pengurus RT dan RW untuk mendampingi petugas BPS sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya Sensus Ekonomi 2026.
"Saya akan menugaskan rekan-rekan di kelurahan dan kecamatan untuk membersamai petugas serta meyakinkan masyarakat. Data ini akan menjadi tolok ukur dalam penyusunan berbagai program, termasuk stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Respati. (ves)
Editor : Kabun Triyatno