Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Rekor! Polresta Solo Bongkar 3,5 Kg Sabu, Residivis Jadi Kurir Jaringan Banten

Antonius Christian • Senin, 29 Juni 2026 | 17:25 WIB
Wakapolresta Solo AKBP Sigit beberkan pengungkapan jaringan sabu sebesar 3,5 Kg. (A Christian/Radar Solo)
Wakapolresta Solo AKBP Sigit beberkan pengungkapan jaringan sabu sebesar 3,5 Kg. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polresta Solo mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkotika. Untuk pertama kalinya sejak Polresta Solo berdiri, polisi berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti mencapai 3,5 kilogram. Seorang residivis berinisial KDN alias CK ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya sabu dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya.

"Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri," ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Ngaku Petugas Kelurahan, Penipu Gondol Rp 1,4 Juta Modus Jual Beras Bantuan Murah

Menurut Sigit, KDN berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan dari jaringan yang mengendalikannya.

Pengungkapan kasus berlangsung melalui pengembangan di tiga lokasi berbeda. Operasi diawali pada Sabtu (27/6) sekira pukul 16.55 WIB saat tim Satresnarkoba menangkap KDN di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Sidak PT KMR di Karanganyar, Dirut Bulog Minta Minyakita Berbau Solar Ditarik dari Peredaran

Dari hasil interogasi, penyidik kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak. Di lokasi kedua itu, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram yang diduga belum sempat diedarkan.

Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi ketiga, polisi kembali mengamankan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Baca Juga: Pakai Topeng dan Bawa Sajam, 4 Pelaku Pembacokan di Banyudono Boyolali Hadang Rombongan 7 Motor

Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizky Wibowo mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polresta Surakarta.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika. Dari lokasi pertama kami mengamankan sekitar 0,4 kilogram sabu, kemudian tiga kilogram di rumah tersangka, dan sekitar satu ons di Klaten. Totalnya sekitar 3,5 kilogram," jelasnya.

Penyidikan juga mengungkap bahwa KDN merupakan residivis kasus narkotika di Boyolali. Meski masih menjalani status bebas bersyarat, ia diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu berskala besar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Banten. Barang haram itu diambil langsung oleh KDN, lalu diedarkan menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket di titik tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan.

"Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah Rp17 juta. Sisanya belum diterima. Kami masih mendalami siapa pengendalinya dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat," kata Arfian.

Penyidik juga menduga jaringan tersebut sempat mengirim lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Sebanyak 1,5 kilogram diduga telah lebih dulu beredar, sementara 3,5 kilogram berhasil diamankan polisi sebelum seluruhnya sampai ke tangan para pengedar.

Saat ini Satresnarkoba masih memburu pemasok utama dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lintas daerah yang berada di balik distribusi narkotika tersebut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami ingin mengetahui siapa pemasok utama, siapa pengendalinya, dan ke mana saja barang ini seharusnya akan diedarkan," tegas Arfian.

Atas perbuatannya, KDN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, selain pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#narkotika #sabu #barang bukti #jaringan #polresta solo