RADARSOLO.COM – Penyalahgunaan narkotika masih menjadi perkara pidana yang paling mendominasi di Kota Solo. Hal itu tercermin dari pemusnahan barang bukti 85 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 66 perkara atau hampir 80 persen di antaranya merupakan kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Supriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada pagi hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara yang telah inkrah. Total ada 85 perkara yang barang buktinya berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Yang paling mendominasi adalah perkara penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, sekitar 66 perkara," ujarnya.
Selain perkara narkotika, terdapat 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sedangkan sisanya merupakan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Cek Desil 2026 Sudah Sesuai, Tapi Bansos Belum Cair? Lihat Dulu Ini Kemungkinan Penyebabnya
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 103,79 gram sabu-sabu, empat butir pil ekstasi, 13 timbangan digital, 26 alat hisap sabu, tiga unit telepon genggam, sejumlah pakaian, dua senjata tajam, 46 kartu ATM, dua unit airsoft gun, hingga 474 lembar uang palsu.
Menurut Supriyanto, dominasi perkara narkotika selama triwulan kedua 2026 menjadi sinyal bahwa peredaran barang haram tersebut masih menjadi ancaman serius di Kota Bengawan.
"Kalau melihat data perkara selama triwulan kedua ini, memang yang paling banyak adalah perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Artinya, di Surakarta perkara pidana masih didominasi penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, terutama demi melindungi generasi muda.
"Narkoba adalah musuh bersama, terutama bagi generasi muda. Karena itu kami mengajak semua pihak berkolaborasi mengantisipasi merebaknya peredaran narkoba, mulai dari hulu sampai hilir," tegasnya.
Supriyanto juga menyoroti keberhasilan Polresta Solo mengungkap peredaran sabu seberat 3,5 kilogram, yang menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polresta Solo. Menurutnya, pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Kalau jaringan utamanya bisa diungkap tentu akan lebih baik. Dengan begitu mata rantai peredaran narkoba bisa diputus dan setidaknya mampu mengurangi peredarannya di masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap proses penanganan perkara tetap mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami tetap bekerja berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno