RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo mulai menindaklanjuti aspirasi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam yang meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap aktivitas LGBT. Salah satu usulan yang mencuat ialah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak lagi menghadirkan pembawa acara (MC) maupun pengisi acara yang berpenampilan menyerupai lawan jenis dalam kegiatan resmi pemerintah.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan ormas Islam dan DPRD Kota Solo di Gedung DPRD, Kamis (2/7/2026). Selain meminta adanya kebijakan di tingkat daerah, mereka juga mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengatur persoalan LGBT.
Baca Juga: Malam Keramat di Rumah Dinas, Bupati Karanganyar Mutasi 75 Pejabat Baru
Humas Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) Hendro Sudarsono mengatakan, keresahan masyarakat tidak hanya terkait keberadaan komunitas LGBT, tetapi juga berbagai bentuk representasi yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.
Menurutnya, sejak 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sikap yang mendorong pemerintah memiliki regulasi lebih tegas mengenai perilaku LGBT. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terwujud.
"Kami berharap DPR RI bersama pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan MUI agar ada regulasi yang jelas. Di tingkat daerah kami juga mengusulkan DPRD dan Pemkot Solo mengkaji penyusunan perda tentang pencegahan penyimpangan seksual sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah," ujarnya.
Hendromenilai langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar ruang publik tidak menjadi media yang dianggap melegitimasi keberadaan kelompok LGBT.
"Kami berharap tidak ada lagi panggung yang memberi ruang terhadap aktivitas tersebut, baik dalam kegiatan masyarakat maupun kegiatan resmi pemerintah. Jangan sampai hal itu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah," katanya.
Aspirasi tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono. Dia menyatakan pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan konsep maupun pengisi acara pada kegiatan resmi agar tidak menimbulkan persepsi mendukung kelompok tertentu.
Salah satu langkah yang akan didorong DPRD, kata Daryono, ialah meminta Pemkot Solo tidak lagi menggunakan MC atau pengisi acara yang berpenampilan menyerupai lawan jenis dalam kegiatan resmi pemerintah.
"Kami akan menyampaikan kepada pemerintah kota agar dalam setiap kegiatan resmi tidak menghadirkan orang yang merepresentasikan LGBT. Misalnya laki-laki yang berdandan seperti perempuan atau sebaliknya. Pemerintah jangan sampai memberi panggung terhadap hal-hal seperti itu," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat menerapkan sikap serupa dalam berbagai kegiatan nonpemerintah, mulai dari pesta pernikahan, pentas seni, hingga perayaan Hari Kemerdekaan.
"Kalau tidak diberikan panggung, ruang geraknya akan semakin sempit. Yang kami inginkan bukan pembiaran, tetapi adanya upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat agar fenomena tersebut tidak semakin berkembang," ujarnya.
Meski demikian, Daryono mengakui hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Karena itu, DPRD akan mengkaji kemungkinan penyusunan peraturan daerah dengan mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di daerah lain.
"Kami melihat Kota Bogor sudah memiliki perda mengenai pencegahan penyimpangan seksual. Itu bisa menjadi referensi. Kami akan mengkaji apakah Solo juga memungkinkan memiliki regulasi serupa sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Ardianto Kuswinarno mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Menurutnya, seluruh masukan masyarakat akan dibahas bersama pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kami menerima semua aspirasi masyarakat. Secara pribadi saya memahami keresahan yang disampaikan. Namun setiap kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat karena persoalan ini cukup sensitif," katanya.
Ardianto menegaskan DPRD siap mengawal setiap usulan yang disampaikan masyarakat, termasuk apabila Pemkot Solo nantinya menginisiasi penyusunan regulasi daerah.
"Semua usulan akan kami kaji sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Harapannya, kebijakan yang diambil nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab aspirasi masyarakat," pungkasnya. (atn)