RADARSOLO.COM – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) melakukan pemeriksaan setempat di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo, Kamis (2/7). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam sengketa informasi publik terkait permohonan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji keterangan Pemerintah Kota Solo yang sebelumnya menyatakan tidak menguasai dokumen yang dimohonkan pemohon.
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardyanti, mengatakan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan sengketa informasi antara Muhammad Taufiq sebagai pemohon dan Pemerintah Kota Solo sebagai termohon.
Baca Juga: Respons Video Viral di Pasar Bubrah, BTNGM Tegaskan Jalur Pendakian Merapi Tutup Total
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari proses persidangan sengketa informasi terkait ijazah Bapak Joko Widodo yang digunakan saat pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005," ujarnya.
Menurut Ermy, dalam persidangan sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo selaku termohon prinsipal menyampaikan bahwa arsip yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaannya. Karena itu, majelis komisioner perlu memastikan langsung kondisi di depo arsip.
"Kami ingin membuktikan dalil termohon. Apakah benar informasi tersebut memang tidak dikuasai. Kalau memang tidak dikuasai berarti lembaga tersebut tidak memiliki dokumen yang dimohonkan. Itu yang kami pastikan melalui pemeriksaan hari ini," jelasnya.
Pemeriksaan meliputi penelusuran kemungkinan keberadaan arsip yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Joko Widodo, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang menjadi objek permohonan informasi.
Namun demikian, Ermy menegaskan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam persidangan.
"Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan dalam persidangan. Saat ini kami belum bisa mengungkap apakah dokumen tersebut ditemukan atau tidak karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Solo Respons Aspirasi Ormas Islam, Usul MC Berpenampilan Lawan Jenis Tak Tampil di Event Pemkot
Ia menjelaskan sengketa informasi tersebut telah terdaftar sejak akhir 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian. Setelah seluruh alat bukti diajukan, para pihak akan diminta menyampaikan kesimpulan sebelum majelis komisioner menjatuhkan putusan.
"Setelah pembuktian selesai, para pihak akan menyampaikan kesimpulan. Selanjutnya majelis akan bermusyawarah dan mengambil keputusan," katanya.
Ermy juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang bersifat terbuka melalui kanal YouTube resmi KIP Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Setempat Nomor 117/KI-JTG/VI/2026, perkara tersebut terdaftar dengan Register 040/SI/IX/2025. Sengketa diajukan Muhammad Taufiq & Partner Law Firm terhadap Sekretaris Daerah Kota Solo.
Objek sengketa meliputi permohonan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 dan 2010, beserta dokumen pendukung, berita acara verifikasi, hingga dokumen korespondensi verifikasi ijazah dengan Universitas Gadjah Mada yang diduga menjadi bagian dari arsip statis daerah. (atn)