RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp3,64 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap PT BPR Bank Solo (Perseroda). Dana tersebut berasal dari penyelesaian kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang selama ini membebani kinerja bank milik daerah tersebut.
Total nilai pemulihan mencapai Rp3.642.513.948. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca Juga: Langes PG Mojo Sragen Dikeluhkan Warga, Manajemen Beberkan Penyebabnya
Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara. Menurutnya, penyelesaian secara nonlitigasi terbukti lebih efektif karena mampu menghasilkan solusi tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.
"Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, maupun pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, BUMD, hingga masyarakat. Harapannya, Kejari Solo dapat menjadi rumah yang nyaman bagi warga Solo," ujarnya.
Baca Juga: KPPG Semarang Sebut Keracunan MBG di Wonogiri Bisa karena Faktor Internal-Eksternal
Supriyanto menambahkan, Bidang Datun tidak hanya berfungsi sebagai kuasa hukum negara, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi instansi pemerintah maupun badan usaha milik daerah dalam menjaga kesehatan keuangan serta mengamankan aset negara.
Direktur Utama PT BPR Bank Solo (Perseroda) Agung Riawan mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan Kejari Solo. Menurutnya, keberhasilan memulihkan kredit bermasalah senilai Rp3,64 miliar memberikan dampak langsung terhadap perbaikan kinerja perusahaan.
"Nilai pemulihan tersebut sangat berarti bagi PT BPR Bank Solo karena mampu menurunkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) sekitar lima persen. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik," katanya.
Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kejari Solo dalam mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, memperkuat kesehatan badan usaha milik daerah, serta menjaga aset dan keuangan negara melalui pendekatan hukum yang profesional, humanis, dan solutif. (atn)
Editor : Kabun Triyatno