RADARSOLO.COM – Wali Kota SoloRespati Ardi menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan tersebut dilayangkan LBH Mega Bintang pada Jumat (3/7) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ditemui di Balai Kota Solo Jumat sore, Respati enggan berkomentar panjang mengenai substansi laporan tersebut. Ia menegaskan akan menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
"Kami ikuti semua ketentuan yang berlaku. Kita hormati prosesnya," ujar Respati.
Baca Juga: Dulu Pusat Rekaman Nasional, Kini Lokananta Menjadi Ruang Kreatif. Apa yang Berubah?
Sebelumnya, Respati mengakui pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi merupakan inisiatif dirinya. Dalam wawancara dengan Radar Solo pada Jumat (26/6), ia menjelaskan seluruh baliho telah dicopot setelah masa sewa media reklame milik Pemkot Solo berakhir selama lima hari.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti akan kita ikuti prosesnya. Nanti juga bisa dicek materi dan lain-lainnya," katanya saat menanggapi tudingan penyalahgunaan kewenangan dalam pemasangan baliho tersebut.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas 1,8 Kilometer, BPPTKG Keluarkan Imbauan Penting
Laporan terhadap Respati diajukan LBH Mega Bintang dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Pelapor menilai penggunaan baliho ucapan ulang tahun Jokowi yang mencantumkan nama Pemerintah Kota Solo perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perwakilan pelapor, Budi Kuswanto mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut apakah terdapat unsur pelanggaran dalam penggunaan atribut pemerintah pada pemasangan baliho tersebut.
"Kami bersama teman-teman LBH Mega Bintang menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wali kota berkaitan dengan pemasangan baliho itu," ujarnya.
Pelapor menilai apabila pemasangan dilakukan atas nama pemerintah daerah, semestinya terdapat transparansi mengenai dasar kebijakan maupun penggunaan anggarannya. Sebaliknya, jika dilakukan sebagai inisiatif pribadi dengan biaya pribadi, mereka mempertanyakan alasan penggunaan identitas Pemerintah Kota Surakarta pada baliho tersebut.
Aktivis hukum antikorupsi Trisapto menegaskan laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kami butuh kepastian. Nanti aparat penegak hukum yang menentukan apakah ini melawan hukum atau tidak. Ini bukan delik aduan, sehingga kami melaporkan agar dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat ditindaklanjuti," katanya.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Solo belum menyampaikan sikap resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. (ves)
Editor : Kabun Triyatno