RADARSOLO.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menghindari proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah yang kini bergulir di pengadilan. Bahkan, jika diminta hadir oleh majelis hakim, Jokowi menyatakan siap datang sekaligus membawa seluruh dokumen ijazah asli yang dimilikinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (9/7).
Jokowi menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, dirinya memilih menghormati jalannya persidangan daripada berpolemik di ruang publik.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada, mekanisme hukum yang ada," ujar Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan kesiapannya apabila majelis hakim memandang keterangannya diperlukan dalam persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifa sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim di forum persidangan, ya saya akan hadir," tegasnya.
Tak hanya hadir sebagai saksi, Jokowi juga memastikan akan membawa seluruh dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik di ruang publik. Dokumen tersebut meliputi ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Strata 1 (S1).
"Dan sesuai dengan yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Jokowi bahwa pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui mekanisme persidangan, bukan melalui perdebatan di ruang publik maupun media sosial.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi saat ini memasuki proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno