Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Solo Siapkan Payung Hukum, Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi Lebih Ketat

Antonius Christian • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:21 WIB
Ilustrasi AI Generated/Gemini
Ilustrasi AI Generated/Gemini

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersiap memperkuat pengawasan terhadap peredaran daging anjing. Langkah itu dilakukan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi landasan hukum baru untuk mempertegas pengawasan produk pangan sekaligus penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam pembahasan tersebut ialah status daging anjing sebagai hewan nonpangan, sehingga peredarannya akan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mengatakan dua regulasi yang tengah dibahas, yakni Raperda Pengawasan Produk Pangan dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, saling melengkapi dalam membangun sistem keamanan pangan di Kota Solo.

Baca Juga: Penampakan Isi Brankas Rahasia Rumah Mewah Sentul: Ada Emas 74 Kg dan Tumpukan Dollar, Milik Siapa?

Menurutnya, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan masih terus disempurnakan. Sejumlah aspek teknis, seperti pengaturan rumah potong hewan, peran dokter hewan, hingga mekanisme pengawasan terhadap hewan pangan maupun nonpangan, masih diperinci.

"Masih ada beberapa hal yang perlu dispesifikkan, seperti rumah potong, dokter hewan, dan sebagainya. Nantinya akan bermuara pada raperda yang juga mengatur keamanan pangan, baik untuk hewan ternak, olahan pangan, maupun kesehatan hewan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polda Metro Setelah Penggeledahan? Mabes TNI Beri Penjelasan

Astrid menegaskan, daging anjing telah dikategorikan sebagai hewan nonpangan dalam pembahasan regulasi tersebut. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap peredarannya.

"Daging anjing sudah masuk kategori nonpangan. Aturannya sudah ada dan akan disesuaikan dalam regulasi yang sedang dibahas," katanya.

Pemkot menilai praktik penjualan maupun peredaran daging anjing di Solo saat ini jauh berkurang dibanding beberapa tahun lalu. Aktivitas tersebut, menurut Astrid, tidak lagi dilakukan secara terbuka. Meski demikian, pengawasan dan penertiban tetap menjadi tugas instansi terkait.

Baca Juga: TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspen Ungkap Alasan Pengerahan Prajurit

"Sudah ada yang ditugaskan kewenangannya untuk penertiban dan sebagainya. Saya kira sekarang jauh lebih tertib, tidak secara terbuka seperti dulu," ucapnya.

Selain memperkuat aspek penegakan aturan, pemerintah berharap regulasi baru juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih pangan yang aman serta mendukung pengembangan kuliner khas Kota Solo.

"Mudah-mudahan ini lebih mengedukasi masyarakat untuk memprioritaskan makanan yang aman sekaligus mendorong ekonomi Kota Surakarta melalui kuliner-kuliner yang memang menjadi ciri khas Solo," tandas Astrid.

Setelah kedua raperda tersebut disahkan, Pemkot memastikan pengawasan terhadap peredaran hewan nonpangan, termasuk daging anjing, akan dilakukan secara lebih terstruktur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. (atn)

 

Editor : Kabun Triyatno
#pangan #regulasi #produk pangan #Daging Anjing #raperda