Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

PCNU Solo Desak Hukuman Maksimal bagi Koruptor, Sebut Nama Terbuka agar Ada Efek Malu

Antonius Christian • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03 WIB
Ketua PCNU Kota Solo HM Mashuri.
Ketua PCNU Kota Solo HM Mashuri.

RADARSOLO.COM – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Solo, HM Mashuri, menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut Mashuri, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan. Penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi dinilainya telah merusak kepercayaan publik sekaligus menyengsarakan masyarakat luas.

Baca Juga: Breaking News! MPLS Sekolah Rakyat Sukoharjo Diundur, Ini Alasannya

"Korupsi itu lebih berbahaya karena menyengsarakan banyak rakyat. Harus ada hukuman yang tegas bagi koruptor. Kalau hukumannya masih bisa dikompromikan, mereka akan semakin berani melakukan korupsi ketika ada kesempatan," ujarnya.

Ia menilai penanaman nilai kejujuran dan integritas harus menjadi fondasi setiap pejabat dalam menjalankan tugas. Upaya pemberantasan korupsi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui pendidikan antikorupsi, tetapi juga membutuhkan keteladanan pemimpin serta penegakan hukum yang konsisten.

Baca Juga: Libur Sekolah Asyik di Hotel Berbintang, Saling Sharing dalam Coffee Talks with Book

Mashuri juga mengusulkan agar identitas pelaku korupsi tidak lagi disamarkan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus memberikan efek malu bagi pelaku.

"Kalau ada koruptor, sebut saja namanya secara terbuka. Jangan ditutup-tutupi. Biar ada rasa malu karena yang dirugikan adalah rakyat," katanya.

Selain itu, ia menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik pejabat maupun masyarakat biasa, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

"Jangan tebang pilih. Siapa pun yang melakukan penyimpangan secara pidana harus ditindak tegas. Besar ataupun kecil, semua harus diproses sesuai hukum agar ada efek jera," tegasnya.

Baca Juga: Bangunan Fisik Belum Jadi, Sekolah Rakyat Sukoharjo Tetap Gelar MPLS

Mashuri menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Selain aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa harus terus menanamkan nilai kejujuran, amanah, serta kepedulian terhadap kepentingan publik agar budaya antikorupsi semakin mengakar.

"Kasihan masyarakat. Mereka membayar pajak dan berharap uang itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sungguh-sungguh, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya. (atn)

 
Editor : Kabun Triyatno
#Amanah #integritas #publik #korupsi #pcnu