RADARSOLO.COM – Pemkot Solo diminta tidak terburu-buru menerapkan perubahan zonasi dan tarif parkir sebelum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan baru tidak memicu kebingungan maupun polemik di lapangan.
Perubahan itu merupakan tindak lanjut revisi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD Kota Surakarta dan kini tinggal menunggu proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad membenarkan akan ada perubahan zonasi parkir di sejumlah ruas jalan strategis. Perubahan tersebut otomatis akan berdampak pada penyesuaian tarif parkir.
Baca Juga: Bidik Wellness Tourism, Pemkot Solo Perkuat Rantai Industri Jamu dari Hulu hingga Hilir
"Perubahan zonasi sudah disetujui di DPRD. Saat ini tinggal menunggu proses di tingkat provinsi," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Taufiq, setelah proses evaluasi selesai, Dishub akan segera mengganti papan informasi zonasi parkir di lapangan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk mendukung langkah tersebut, Dishub telah mengusulkan anggaran pada APBD Perubahan 2026.
Perubahan zonasi akan menyasar sejumlah kawasan dengan aktivitas tinggi, seperti Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman. Ruas-ruas jalan tersebut akan naik dari Zona C menjadi Zona B, sehingga tarif parkir yang berlaku juga akan menyesuaikan.
Baca Juga: Respati Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pendidikan Karakter Jadi Prioritas
"Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman berubah dari Zona C ke Zona B. Tarifnya otomatis mengikuti ketentuan pada zona yang baru, sedangkan lokasi lainnya tetap," jelasnya.
Saat ini Kota Solo masih menerapkan tiga klasifikasi zona parkir, yakni Zona C, Zona D, dan Zona E, ditambah satu kawasan parkir khusus di lahan milik swasta. Masing-masing zona memiliki struktur tarif berbeda sesuai jenis kendaraan dan lokasi parkir.
Baca Juga: Wayang Orang Jadi Panggung Edukasi, Isu Kesehatan Remaja Dikemas Lewat Lakon Apik
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Muhammad Bilal mengatakan tahapan terakhir yang sedang berlangsung di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah sinkronisasi regulasi sebelum perda dapat diberlakukan.
Meski demikian, Bilal menegaskan pekerjaan terbesar pemerintah bukan hanya menyelesaikan regulasi, tetapi memastikan masyarakat memahami perubahan tersebut sebelum diterapkan.
"Tentu perlu sosialisasi yang lebih panjang kepada pengelola parkir, juru parkir, maupun masyarakat. Perubahan zonanya sebenarnya tidak terlalu jauh, tetapi masyarakat harus memahami tarif yang berlaku di setiap zona agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Politikus PSI itu juga menilai keberhasilan penerapan aturan baru sangat bergantung pada kedisiplinan juru parkir di lapangan. Karena itu, selain sosialisasi, pengawasan terhadap pelaksanaan tarif baru juga harus diperkuat.
"PR utamanya adalah ketertiban teman-teman juru parkir. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Intinya semua pihak harus bekerja sama agar aturan baru ini berjalan dengan baik," pungkasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno