Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Pendaftaran Merek Paku Buwono XIV Diprotes: Dinilai Milik Publik, Advokat Solo Surati Kementerian Hukum

Antonius Christian • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:51 WIB
Paku Buwono XIV Pubaya saat jumenengan. (Arief Budiman/Radar Solo)
Paku Buwono XIV Pubaya saat jumenengan. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polemik pengajuan nama SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memasuki babak baru. Seorang advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik asal Solo, Bambang Ary Wibowo, resmi mengajukan surat keberatan atas permohonan tersebut.

Bambang menegaskan langkah itu diambil sebagai warga Kota Solo yang menilai nama Paku Buwono merupakan warisan sejarah dan identitas budaya masyarakat Surakarta, sehingga tidak semestinya didaftarkan sebagai merek yang berpotensi bernilai komersial.

"Karena saat ini masih dalam masa pengumuman, masyarakat memiliki hak mengajukan keberatan. Hak itulah yang kami gunakan sesuai ketentuan Undang-Undang Merek," ujarnya, Senin (14/7/2026).

Baca Juga: Gugatan Nama PB XIV Berlanjut: Kubu Gusti Moeng Tegaskan Nama KTP Tak Otomatis Sahkan Gelar Raja

Menurut Bambang, sedikitnya terdapat delapan poin keberatan yang disampaikan kepada DJKI. Pokok persoalannya bukan terkait polemik internal Keraton Surakarta ataupun legitimasi raja, melainkan menyangkut kepentingan publik atas penggunaan nama Paku Buwono.

"Sebagai orang Solo, saya keberatan jika nama Paku Buwono yang sudah menjadi bagian dari sejarah Kota Solo kemudian dikomersialkan. Saya tidak masuk pada polemik Keraton, tetapi murni melihat kepentingan masyarakat," tegasnya.

Ia menilai nama Paku Buwono telah menjadi bagian dari ruang publik dan identitas sejarah bangsa. Salah satu contohnya adalah penggunaan nama tersebut pada berbagai fasilitas umum, termasuk Jalan Paku Buwono di Jakarta.

Baca Juga: Usai Temui Jokowi, PSI Solo Bidik 12 Kursi DPRD, Wawanto Gaungkan "Kandang Gajah"

Bagi Bambang, kondisi itu menunjukkan bahwa nama Paku Buwono telah melampaui identitas pribadi dan menjadi bagian dari warisan budaya yang dikenal luas masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan pembatasan terhadap pendaftaran merek yang berkaitan dengan nama tokoh bersejarah maupun pahlawan nasional.

"Paku Buwono identik dengan tokoh sejarah. Ada Paku Buwono VI dan Paku Buwono X yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Ini semestinya menjadi pertimbangan DJKI. Ketentuan dalam Undang-Undang Merek maupun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan seharusnya menjadi dasar untuk menolak permohonan tersebut," katanya.

Baca Juga: LP3HI Desak KPK Bongkar Akar Korupsi Sukoharjo

Menurut Bambang, apabila ketentuan tersebut diterapkan secara cermat sejak awal, permohonan pendaftaran merek itu semestinya tidak perlu memasuki tahap pengumuman.

"Harusnya sejak awal sudah ditolak. Tidak perlu menunggu masyarakat mengajukan keberatan," ujarnya.

Surat keberatan tersebut tidak hanya dikirimkan kepada DJKI, tetapi juga ditembuskan kepada Wali Kota Solo dan Ketua DPRD Kota Solo. Bambang berharap pemerintah daerah ikut memberikan perhatian karena nama Paku Buwono merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah dan identitas Kota Solo.

"Dulu pemerintah daerah ikut mendorong pengusulan Paku Buwono X sebagai pahlawan nasional. Sekarang ketika nama Paku Buwono diajukan sebagai merek, seharusnya pemerintah juga memberikan perhatian," tandasnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi sebagai advokat dan warga Solo, bukan mewakili kelompok tertentu maupun berpihak dalam polemik internal Keraton Surakarta.

"Saya mengajukan keberatan atas nama pribadi sebagai advokat dan masyarakat Kota Solo. Yang saya persoalkan adalah penggunaan nama Paku Buwono karena menurut saya itu merupakan warisan sejarah dan milik publik," pungkasnya. (atn)

 
 
Editor : Kabun Triyatno
SISKS Paku Buwono XIV komersial keraton surakarta merek warisan budaya