RADARSOLO.COM – Balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari di Kota Solo menuai keluhan masyarakat.
Seperti balap liar di di depan Rumah Sakit (RS) Panti Waluyo Solo.
Suara bising knalpot brong sangat mengganggu ketenangan pasien.
Keluhan tersebut datang dari seorang ibu yang sedang menunggu anaknya menjalani perawatan di RS Panti Waluyo.
Tak tahan dengan suara bising, sang ibu mengirimkan pesan langsung (direct message) ke akun Instagram resmi Polresta Surakarta pada Sabtu (18/7) malam.
Dalam pesannya, perempuan itu memohon agar polisi segera turun tangan membubarkan aksi balap liar di RS Panti Waluyo.
"Bapak tolong ditertibkan balapan liar depan RS Panti Waluyo. Kami pasien di RS Panti Waluyo sangat terganggu. Saya ibu dengan anak yang sedang dirawat di sini pak. Pengen nangis sekali karena kegaduhan ini, kasihan anak saya terganggu istirahat malamnya," tulis pelapor.
Laporan langsung direspons Polresta Solo. Personel gabungan diterjunkan menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan pelaku balap liar.
Saat polisi tiba, pelaku balap liar kocar-kacir. Namun, polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Solo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk, baik melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi Polresta, akan segera ditindaklanjuti.
"Ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Surakarta terhadap setiap laporan masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman. Terlebih di kawasan rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang," ujarnya, Minggu (19/7).
Seluruh kendaraan yang diamankan langsung dikenai sanksi tilang.
Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Mapolresta Solo.
Polresta Solo mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila menemukan aksi balap liar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 ataupun media sosial resmi Polresta Solo. (atn)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com