RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Sikap tegas itu ditegaskan setelah Satpol PP Kota Solo menyita 196 kemasan miras ilegal dari Ruang Bahagia, Lokananta, dalam operasi pengawasan pada Minggu (19/7) malam.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, setiap pelanggaran aturan terkait peredaran minuman beralkohol akan ditindak tanpa kompromi.
"Kita tindak tegas tanpa kompromi jika ada minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Respati, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Mandi Berendam karena Gerah, Remaja asal Tanon Sragen Terseret Arus Bengawan Solo
Menurutnya, Pemkot mendukung pertumbuhan usaha dan ekonomi kreatif di Solo. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan serta bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kami mendukung tumbuhnya usaha di Solo, tetapi semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan baru, terutama bagi masyarakat dan anak-anak di sekitarnya," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai gangguan keamanan berupa perkelahian di kawasan tribun Lokananta sepekan sebelumnya. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap aktivitas usaha di lokasi.
Petugas kemudian menemukan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai izin. Hasil penyelidikan mengungkap modus pengemasan ulang minuman beralkohol ke dalam gelas (cup) polos yang diberi kode tertentu sesuai merek minuman. Produk tersebut dijual tanpa nota maupun pencatatan resmi.
"Setelah memperoleh bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, petugas mendatangi lokasi pada Minggu malam. Kami menemukan berbagai minuman beralkohol yang dikemas ulang dari berbagai jenis dan merek," ujar Didik.
Temuan ini bukan kali pertama. Pada inspeksi sebelumnya pada 2025, pengelola Ruang Bahagia diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C, padahal izin usaha yang dimiliki hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol maksimal 5 persen.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Solo. Pengelola Ruang Bahagia telah mengakui kepemilikan barang tersebut sehingga Satpol PP memutuskan menutup sementara tempat usaha itu hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Didik menegaskan, apabila pengelola tetap nekat beroperasi sebelum mengantongi izin yang sesuai, Satpol PP akan melakukan penutupan paksa disertai penyegelan.
"Penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga mengacu pada Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Solo," jelasnya.
Selain persoalan izin, Satpol PP juga menyoroti lokasi penjualan minuman beralkohol yang dinilai tidak sesuai. Area tersebut menyatu dengan gerai makanan dan kedai kopi serta berada dekat tribun dan lapangan yang kerap digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.
Karena itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pemilik kawasan agar pemanfaatan ruang usaha tetap memperhatikan fungsi kawasan, aspek keamanan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pihak yang menyewakan lokasi. Pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut harus tetap memperhatikan fungsi kawasan, keamanan lingkungan, dan ketentuan perizinan," pungkas Didik. (ves)
Editor : Kabun Triyatno